Kamis, 7 Agustus 2025

Profil dan Sosok

Akan Diisi Lagi dan Dilantik Prabowo, Ini Sosok Wakil Panglima TNI Terakhir, Pernah Jadi Menteri

Wakil Panglima TNI diisi oleh jenderal bintang bintang 4. Sosok terakhir yang menjabat itu adalah Fachrul Razi.

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Nuryanti
TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi
WAKIL PANGLIMA TERAKHIR - Dokumen foto Prabowo Subianto saat menyapa di depan simpatisan dan para kader partai pada Deklarasi pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Musa Rajeckshah (Eramas), di Lapangan Merdeka, Medan, Sumatera Utara, Minggu (7/1/2018). Prabowo dijadwalkan akan melantik Wakil Panglima TNI yang telah lama kosong. 

TRIBUNNEWS.COM - Kursi jabatan Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan terisi kembali setelah kosong dalam waktu yang cukup lama.

Posisi Wakil Panglima TNI tercatat sudah hampir 25 tahun kosong. Sosok terakhir yang mengisi posisi tersebut adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi.

Wakil Panglima TNI diisi jenderal bintang berapa? Posisi Wakil Panglima TNI akan diisi oleh perwira tinggi (Pati) bintang 4.

Posisi Wakil Panglima telah diatur dalam Perpres No. 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto dikabarkan bakal melantik Wakil Panglima TNI dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusdiklatpassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (10/8/2025).

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi.

"Iya," kata Kristomei kepada wartawan, Rabu (6/8/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Rekam Jejak 3 Perwira Bintang 4 Berpotensi Jadi Wakil Panglima TNI, Ada Menantu Luhut Binsar

Akan tetapi, belum diketahui siapa sosok jenderal yang akan dipercaya untuk menduduki posisi jabatan sebagai Wakil Panglima TNI.

Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi tercatat aktif menjabat sebagai Wakil Panglima TNI dari Oktober 1999 hingga September 2000.

Seperti apakah sosok Wakil Panglima TNI yang terakhir itu? Berikut informasi lengkapnya.

Sosok Wakil Panglima TNI terakhir

Fachrul Razi adalah tokoh militer dan politikus Indonesia yang pernah menduduki posisi jabatan sebagai Wakil Panglima TNI.

Ia resmi pensiun sebagai perwira tinggi (Pati) TNI AD pada tahun 2000.

Fachrul merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1970.

Semasa dinasnya, berbagai jabatan strategis di TNI AD sudah pernah diemban Fachrul Razi.

Jenderal bintang 4 ini tercatat pernah menjabat sebagai Komandan Brigade Infanteri Lintas Udara 17 Kujang 1 Kostrad, Wakil Asisten Operasi KSAD, dan Kepala Staf Daerah Militer VII/Wirabuana.

Selain itu, Fachrul Razi juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Gubernur Akademi Militer pada tahun 1996 hingga 1997.

Karier Fachrul Razi makin moncer setelah ia didapuk menjadi Asisten Operasi Kasum ABRI pada tahun 1997.

Pada tahun 1998, jenderal kelahiran Kutaradja, Aceh, 26 Juli 1947, itu diangkat menjadi Kepala Staf Umum ABRI.

Satu tahun kemudian, Fachrul diamanahkan untuk menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan dan Keamanan.

Pada tahun yang sama, Fahcrul Razi diangkat sebagai Wakil Panglima TNI.

Pascapensiun sebagai Pati TNI AD, Fachrul Razi kemudian menjajaki dunia politik.

Ia turut merintis awal berdirinya Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) bersama dengan Jenderal TNI (Purn) Wiranto.

Selain itu, Fachrul Razi juga pernah mendukung Jokowi dalam Pilpres 2014 dan 2019.

Hasilnya, berkat campur tangan Fachrul Razi itu, Jokowi berhasil terpilih menjadi presiden 2 periode.

Fachrul Razi juga kecipratan mendapat jabatan sebagai Menag pada era kepemimpinan Jokowi.

Ia menjadi Menag pada Oktober 2019 hingga Desember 2020.

Posisinya tersebut digantikan oleh Yaqut Cholil Qoumas.

Usul Wapres Gibran diganti

Fachrul Razi bersama dengan tiga jenderal purnawirawan yang lainnya menandatangani surat pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang dikirimkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin (2/6/2025).

Surat yang berisikan usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka tersebut bernomor 003/FPPTNI/V/2025 dan diinisiasikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Dalam surat usulan pemakzulan Gibran tersebut, total ada empat jenderal purnawirawan TNI dari berbagai matra Angkatan Darat (AD), Angkatan Udara (AU), dan Angkatan Laut (AL) yang menandatanganinya.

Keempat jenderal purnawirawan TNI yang menandatangani surat usulan pemakzulan Gibran itu yakni Menag periode 2019-2020 dan Wakil Panglima TNI periode 1999-2000, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi; KSAD periode 1999-2000, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto; KSAL periode 2005-2007, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto; KSAU periode 1998-2002, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan; dan mantan KSAD periode 1999-2000, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto.

Jenderal Purn Fachrul Razi dan kawan-kawan mengusulkan kepada DPR RI dan MPR RI untuk mencopot jabatan Gibran sebagai Wapres RI.

Fachrul Razi dan ketiga jenderal purnawirawan TNI lainnya mendesak DPR RI dan MPR RI segera memproses pemakzulan terhadap putra sulung Jokowi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam surat tersebut, Fachrul Razi dan kawan-kawan Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai Wapres yang dinilai melanggar hukum.

Forum Purnawirawan TNI juga menyinggung dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial bernama Fufufafa yang membuat gaduh publik.

Akun Fufufafa yang diduga dikendalikan Gibran itu berisi hinaan terhadap Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Anies Baswedan.

"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum Purnawirawan Prajurit TNI dalam surat yang ditandatangani Fachrul Razi itu.

Adapun Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Mereka menilai bahwa keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.

"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," demikian bunyi isi dalam surat tersebut.

Fachrul Razi dan kawan-kawan juga mengungkap alasan kepatutan dan kelayakan, di mana Gibran dinilai belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin Indonesia.

"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," tulis Forum Purnawirawan Prajurit TNI membeberkan alasan kepatutan.

(Tribunnews.com/Rakli)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan