Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Dalami Peran Kepala BPKH Fadlul Imansyah dalam Skandal Korupsi Kuota Haji
KPK mendalami peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam skandal korupsi kuota haji yang diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam skandal korupsi alokasi kuota haji yang diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Permintaan keterangan terhadap Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, pada Selasa (8/7/2025) lalu menjadi sinyal kuat bahwa lembaga antirasuah ini menelusuri aliran dana jemaah yang dikelola oleh lembaga tersebut.
BPKH adalah lembaga negara yang bertugas mengelola keuangan haji.
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dan mulai beroperasi sejak 26 Juli 2017
BPKH memiliki tanggung jawab untuk menerima, mengembangkan, dan mengeluarkan dana haji serta merencanakan dan melaporkan pengelolaan keuangan haji.
Sementara Fadlul Imansyah, Kepala BPKH periode 2022–2027 diketahui memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun di bidang keuangan dan investasi, khususnya di pasar modal syariah, baik di dalam maupun luar negeri.
Ia juga mengantongi Certified Islamic Finance Professional (CIFP) – INCEIF University, Kuala Lumpur, sebuah sertifikasi di bidang manajemen risiko dan investasi berkelanjutan.
Keterkaitan BPKH
Kembali ke Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menjelaskan keterkaitan BPKH dalam kasus ini.
Menurutnya, seluruh dana calon jemaah haji, baik reguler maupun khusus, pertama kali masuk dan dikelola oleh BPKH sebelum didistribusikan ke Kementerian Agama atau agen travel.
"Ya dalam penyelenggaraan ibadah haji ini, tentu uang yang dari para umat ya, para calon haji ini masuk dan dikelola BPKH. Baik dari yang haji reguler maupun yang haji khusus di BPKH dulu," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Budi menambahkan, dana tersebut kemudian disalurkan kembali oleh BPKH menjelang periode pelaksanaan haji.
"Baru dari BPKH ini di-spill lagi kembali ke Kementerian Agama untuk yang haji reguler, sedangkan untuk yang haji khusus ini kepada para travel agen," jelasnya.
Alur inilah yang membuat keterangan dari pimpinan BPKH menjadi krusial bagi penyidik KPK.
Saat ditanya mengenai kemungkinan BPKH turut serta dalam mengatur pembagian kuota, Budi menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses pendalaman.
"Kami masih mendalami ini ya, kami masih mendalami terkait pengelolaan uangnya yang dari para umat ini yang nanti menjadi calon haji ini lah yang sedang didalami dalam pengelolaannya di BPKH," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPKH Fadlul Imansyah usai diklarifikasi KPK menyatakan telah memberikan semua informasi yang dibutuhkan penyelidik sesuai kewenangannya.
Ia menegaskan komitmen BPKH dalam mendukung penegakan hukum dan menjalankan tugas pengelolaan dana haji secara transparan dan akuntabel.
"Sebagai pimpinan lembaga, juga warga negara yang taat hukum, kami sudah menyampaikan informasi dengan jelas, secara gamblang dalam batasan wewenang badan ini," ucap Fadlul.
Kasus ini sendiri berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan.
Seharusnya, kuota tersebut dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, KPK menemukan adanya praktik melawan hukum di mana kuota tambahan itu dibagi rata 50:50 antara reguler dan khusus.
Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, KPK kini membidik sosok "pemberi perintah" di balik kebijakan ilegal tersebut serta pihak-pihak yang menikmati aliran dana haram dari pembagian kuota haji.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketua Umum PBNU Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
---|
Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
---|
Sita Uang dari Khalid Basalamah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Jumlahnya Nanti Kami Update |
---|
PPATK Serahkan Sejumlah Besar Data Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024 ke KPK, Data Siapa Saja? |
---|
Benarkah KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji? Ini Jawaban Jubir |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.