Senin, 25 Agustus 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Ironis, Noel Pernah Minta Sritex Buat Baju Koruptor, Kini Dia dan Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka

Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel pernah meminta raksasa garmen PT Sritex untuk memproduksi banyak baju koruptor atau baju oranye.

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
IMMANUEL EBENEZER - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengacungkan dua jempol dan mengepal tangannya ke atas, saat memasuki ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM – Tahun lalu, ketika masih menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel pernah meminta raksasa garmen PT Sri Isman Rejeki Tbk. (Sritex) untuk memproduksi banyak baju koruptor atau baju oranye.

Permintaan Noel itu disampaikan ketika diwawancarai dalam podcast Akbar Faizal Uncensored yang videonya tayang 1 November 2024 di YouTube.

Saat itu Noel menuding ada pemain dalam kasus pailit PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang kini telah tutup. Dia bahkan sesumbar pilih dipecat apabila tidak bisa memberantas para pemain itu.

“Pertama, saya minta Sritex buatlah baju oranye. Baju oranye, baju tersangka, biar banyak ditangkap,” kata Noel waktu itu.

“Nanti dari yang model kayak gimana gitu, loh. Kita tangkap-tangkapin gitu, loh. Mereka merasa punya backing, kita tangkap. Merasa dia penguasa terhadap sebuah aturan, kita enggak peduli karena ini bandit semua. Kita tahu. Udah sindikat mereka ini.”

Ironisnya, Noel kini justru berseragam oranye setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu malam, (20/8/2025), di Jakarta.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dua hari kemudian dalam kasus pemerasan untuk pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Noel diduga menerima aliran dana Rp3 miliar.

Presiden Prabowo Subianto kemudian menandatangani keputusan mengenai pemberhentian Noel dari jabatan Wamenaker.

Dirut Sritex ditangkap

Seperti Noel, dua eks Direktur Utama (Dirut) Sritex, yakni Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), juga menjadi tersangka, tetapi dalam kasus lain.

ISL ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tanggal 20 Mei 2025 di Kota Solo, Jawa Tengah, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank kepada Sritex senilai Rp3,6 triliun.

Baca juga: Noel Ngotot Bantah Kena OTT KPK Tapi Minta Amnesti Mohon Maaf ke Presiden Prabowo, Istri dan Anak 

Pada bulan Juni lalu, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan ISL diduga menyalahgunakan dana pemberian kredit dari bank untuk keperluan pribadi dan bukan untuk perusahaan.

Adapun baru-baru ini Kejagung juga telah menetapkan IKL sebagai tersangka ke-12 dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit 

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan penetapan tersangka IKL ini setelah pihaknya menemukan adanya keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

 KASUS SRITEX: Direktur Utama PT Sritex Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto saat digiring menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemberian kredit bank, Rabu (13/8/2025).
KASUS SRITEX: Direktur Utama PT Sritex Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto saat digiring menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemberian kredit bank, Rabu (13/8/2025). ((Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com))

Adanya keterlibatan IKL itu ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 277 saksi dan 41 ahli selama proses penyidikan berlangsung.

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex," kata Nurcahyo dalam jumpa pers Rabu malam, (13/8/2025)

Nurcahyo mengatakan, dalam keterlibatannya itu, IKL diduga menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi dengan bank BUMD pada tahun 2019.

Penandatanganan itu juga sudah dikondisikan oleh kedua belah pihak agar mendapat persetujuan dari direktur utama bank BUMD  tersebut.

Tak hanya itu, IKL yang menjadi adik ISL itu juga berperan menandatangi akta perjanjian kredit dengan bank BUMD lainnya pada tahun 2020.

Menurut, Nurcahyo penandatangan akta kredit bank itu diketahui tidak dipergunakan sesuai akta perjanjian kredit yang sudah ditandatangani kedua belah pihak.

"Serta menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit bank BJB pada 2020 dengan lampiran bukti invoice atau faktur diduga fiktif," kata Nurcahyo.

Atas perbuatannya itu Kejagung pun menjerat IKL dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Noel bantah terjaring OTT KPK

Baca juga: Eks Penyidik KPK: Prabowo Harus Tolak Permintaan Amnesti Noel Untuk Beri Efek Jera

Noel membantah dirinya terjaring operasi senyap oleh KPK.

Padahal, Noel sudah mengenakan rompi tahanan KPK, ditetapkan sebagai tersangka, bahkan dijebloskan ke tahanan KPK selama 20 hari pertama terhitung pada 22 Agustus 2025 sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) cabang di Gerung Merah Putih KPK.

Rompi oranye ini biasanya dikenakan oleh tersangka kasus korupsi yang ditahan oleh KPK saat mereka diperlihatkan ke publik dalam konferensi pers atau proses hukum lainnya.

Noel turut membantah penetapan tersangka terhadapnya terkait kasus pemerasan sertifikasi K3.

"Dan saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Pertama itu, kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya. Dan kawan-kawan yang bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan," kata Noel yang telah mengenakan rompi tahanan dengan nomor dada 71 pada Jumat sore, (22/8/2025).

Dia juga berharap bisa mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.

Amnesti merupakan penghapusan seluruh akibat hukum pidana terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana.

Noel yang menjadi Ketua Umum Prabowo Mania 08 tidak lupa meminta maaf kepada Prabowo atas kasus yang menjeratnya.

(Tribunnews/Febri/Theresia Felisiani/Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan