Berita Viral
Usulannya Gerbong Merokok Menuai Polemik, Nasim Khan Harap Ada Uji Coba Terbatas Dulu
Anggota DPR menjadi perbincangan publik usai mengusulkan adanya gerbong kereta khusus untuk tempat merokok pada rangkaian kereta jarak jauh.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Nasim Khan menjadi perbincangan publik usai mengusulkan adanya gerbong kereta khusus untuk tempat merokok pada rangkaian kereta jarak jauh.
Usai pernyataan dalam rapat dengar pendapat di DPR bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) ini berujung viral, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan bahwa fakta di lapangan, banyak mereka yang mau merokok terpaksa sembunyi-sembunyi, seperti di dalam toilet, sambungan gerbong atau ke peron ketika kereta berhenti.
"Faktanya, di lapangan, masih ada yang merokok sembunyi-sembunyi di toilet atau sambungan gerbong, keluar stasiun, area publik dan itu lebih berbahaya. Dengan adanya ruang khusus, justru bisa lebih aman dan tertib," kata Nasim kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Ia menyatakan, usulannya tersebut adalah suara aspirasi masyarakat dan penumpang perokok yang tidak terakomodasi.
Baca juga: Profil Nasim Khan, Anggota DPR RI yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok di KA Jarak Jauh
Nasim cuma mau para pemangku kebijakan mendengar aspirasi ini dan mencari titik temu agar hak dan kenyamanan penumpang sama-sama terjaga.
“Usulan terkait adanya ruang atau gerbong khusus merokok di kereta muncul dari keluhan penumpang perokok yang merasa tidak terakomodasi."
"Saya bukan sedang membela rokok, tetapi ingin mencari titik temu agar hak dan kenyamanan semua penumpang tetap terjaga," katanya.
Legislator PKB ini berharap usulannya bisa ditinjau sebagai wacana jangka panjang atau uji coba terbatas pada beberapa rute kereta jarak jauh.
"Usulan ini bisa saja ditinjau sebagai wacana jangka panjang atau bahkan diuji coba secara terbatas di beberapa rute jarak jauh."
"Intinya, saya ingin menegaskan bahwa DPR terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan selalu mencari solusi terbaik bagi kepentingan publik," pungkas dia.
Respons PT KAI
PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) menanggapi usulan dari anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan, untuk menyediakan gerbong khusus untuk merokok.
PT KAI menegaskan komitmennya untuk menghadirkan perjalanan yang sehat dan nyaman tanpa asap rokok.
Hal ini diinformasikan oleh PT KAI melalui akun Instagram @kai121_ pada Kamis (21/8/2025).
PT KAI menyampaikan pihaknya telah menetapkan aturan larangan merokok sejak 1 Maret 2012.
Peraturan tersebut berlaku untuk semua perjalanan kereta api, mulai dari kereta api jarak jauh hingga komuter.
Larangan itu tidak hanya diberlakukan untuk rokok konvensional, tetapi juga mencakup rokok elektrik.
"Sejak tahun 2012, KAI sudah berkomitmen untuk menjadikan setiap perjalanan kereta api sebagai pengalaman yang nyaman bagi semua, dengan mengimplementasikan larangan merokok di seluruh area kereta api, termasuk rokok elektrik," bunyi keterangan PT KAI, dikutip dari akun Instagram @kai121_, Kamis.
Bahaya dari asap rokok tidak hanya mengancam kesehatan penumpang lainnya, tetapi juga membuat interior kereta menjadi kotor dan bau, serta merusak komponen interior kereta.
Selain itu, puntung rokok yang dibuang sembarangan dapat mengakibatkan kerusakan dan kebakaran pada armada.
Adapun dasar hukum serta regulasi mengenai larangan merokok di Angkutan Umum sebagai bagian dari Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu tercantum dalam:
Baca juga: Alasan Usulan Gerbong Kereta Khusus Perokok Sulit Diwujudkan, Ini Aturannya
- UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang
- Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan;
- Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di dalam Sarana Angkutan Umum.
Jika ada penumpang yang tetap merokok atau menggunakan vape di dalam kereta, PT KAI akan memberikan sanksi tegas dengan menurunkannya di stasiun terdekat pada kesempatan pertama.
Meski begitu, PT KAI tetap menyediakan Area Merokok atau Smoking Area di setiap stasiun.
Sejak aturan ini berlaku dan disosialisasikan, PT KAI mencatat ada ratusan penumpang yang dikenakan sanksi tiap tahun akibat pelanggaran.
(Tribunnews.com/Danang Triatmojo/Falza Fuadina)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.