Demo di Jakarta
Hadiri Gelar Perkara Kasus 7 Anggota Brimob, Kompolnas Kawal Keadilan untuk Ojol Affan
Kompolnas hadiri gelar perkara kasus Brimob lindas driver ojol Affan Kurniawan. Dua anggota terancam PTDH, proses etik dan pidana.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia memenuhi undangan Div Propam Polri untuk pelaksanaan gelar perkara kasus tujuh Anggota Brimob yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan (21).
Kasus tujuh anggota Brimob yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan (21) dengan kendaraan taktis (rantis) di Pejompongan, Jakarta Selatan, Kamis malam (28/8/2025), telah memicu sorotan publik dan pengawasan ketat dari berbagai lembaga eksternal.
Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan etik dan pidana, disiarkan langsung melalui Instagram resmi mereka.
Identitas 7 Anggota Brimob
Kompol Cosmas Kaju Gae (Komandan Batalyon)
Bripka Rohmat (sopir rantis)
Aipda M. Rohyani
Briptu Danang
Bripda Mardin
Bharaka Jana Edi
Bharaka Yohanes David
Kompolnas dan Komnas HAM hadir dalam gelar perkara untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam ditemani Komisioner Kompolnas Gufron Mabruri hadir di Gedung Div Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025) pukul 09.35 WIB.
"Kami menghadiri gelar perkara terkait kode etik semoga bisa menjelaskan status (perkara) nantinya," ucap Anam kepada wartawan.
Seperti dijelaskan sebelum bahwa ada dua jenis pelanggaran yakni berat dan sedang.
Demo di Jakarta
| Kapolda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan Tersangka Penghasutan Demo Ricuh Figha Lesmana |
|---|
| Guru Besar UI Kritik Penangkapan Aktivis dan Penyitaan Buku saat Demo |
|---|
| Aksi Unjuk Rasa di Jakarta 6 Oktober 2025: Demo BEM UI dan Sejumlah Perguruan Tinggi |
|---|
| Demo Ricuh Agustus, Delpedro cs Ajukan Praperadilan Uji Penetapan Status Tersangka |
|---|
| Janji Ahmad Sahroni Usai Rumah Dijarah: Segera Muncul di Hadapan Publik dan Jadi Pribadi yang Baik |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.