Kamis, 4 September 2025

Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR RI

KPK Dalami Proses Lelang Konsultan Pengawas Proyek Rumah Jabatan DPR RI

KPK terus mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. 

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
RUMAH DINAS DPR - Kondisi rumah dinas anggota DPR RI di Kompleks DPR RI yang bakalan diganti menjadi fasilitas tunjangan perumahan, Senin (7/10/2024). KPK terus mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. 

Penyidik mendalami proses lelang konsultan pengawas dalam proyek tersebut dengan memeriksa lima orang saksi yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Selasa (2/9/2025).

Pemeriksaan kelima saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Mereka yang diperiksa adalah Sjaepudin (SJA), Sukatno (SU), Ahmat Sopiulloh (AS), Moh Indra Bayu (MIB), dan Susriyanto (S).

"Saksi semua hadir. Penyidik mendalami terkait proses lelang konsultan pengawas proyek rumah jabatan anggota DPR," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Selasa (2/9/2025).

Baca juga: Tunjangan Rumah DPR Capai Rp50 Juta per Bulan, Dasco: Hitungannya dari Kementerian Keuangan

Kasus ini telah menyeret Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, sebagai satu dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan. 

Meskipun status tersangka Indra telah diumumkan sejak 23 Februari 2024, hingga kini ia belum juga ditahan.

Menanggapi hal ini, Budi Prasetyo menyatakan tidak ada kendala dalam proses penahanan. 

"Tidak ada kendala. Masih berproses," katanya pada Sabtu (21/6/2025).

Baca juga: Puan Maharani Soal Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta: Sudah Dikaji, Silakan Awasi Kami

Ketua KPK Setyo Budiyanto pernah menjelaskan bahwa penahanan Indra Iskandar masih menunggu rampungnya penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain Indra Iskandar, enam tersangka lainnya adalah Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar. 

Tersangka lainnya adalah Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya, dan seorang pihak swasta bernama Edwin Budiman.

Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan furnitur dan kelengkapan lainnya di rumah jabatan anggota DPR di Ulujami dan Kalibata ini diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. 

Modus yang digunakan diduga adalah penggelembungan harga (mark up). 

Total nilai dari empat paket proyek pengadaan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) DPR mencapai lebih dari Rp 121,4 miliar berdasarkan nilai harga perkiraan sendiri (HPS).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan