Selasa, 9 September 2025

Profil dan Sosok

Sosok Nasaruddin Umar, Menteri Agama Viral Usai Pernyataan Kontroversi Soal Guru, Kini Minta Maaf

Menag Nasaruddin Umar viral usai sebut guru bukan profesi cari uang. Klarifikasi dan permintaan maaf disampaikan di PPG Batch 3.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Fahdi Fahlevi
MENTERI AGAMA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permintaan maaf usai pernyataannya soal profesi guru dalam acara PPG Batch 3 viral dan menuai protes. 

TRIBUNNEWS.COM - Sosok Nasaruddin Umar sedang menjadi sorotan publik. 

Menteri Agama itu viral usai pernyataannya dalam acara PPG Batch 3 di UIN Syarif Hidayatullah, Rabu (3/9/2025), menyebut “kalau mau cari uang jangan jadi guru, jadi pedaganglah.” 

PPG Batch 3 di UIN Syarif Hidayatullah adalah gelombang ketiga dari program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI pada tahun 2025. PPG Batch 3 di UIN Syarif Hidayatullah diikuti oleh 206.411 guru dari seluruh Indonesia. Termasuk guru Pendidikan Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Tujuan program memberikan sertifikasi pendidik kepada guru yang sudah aktif mengajar, meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan integritas guru lintas agama, dan mendorong transformasi guru dari sekadar pengajar menjadi pendidik yang berjiwa dan berkarakter. 

Apa itu guru?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI):

Guru adalah orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar.

Berdasarkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tugas guru meliputi:

Mendidik: Menanamkan nilai-nilai moral, karakter, dan kebangsaan

Mengajar: Menyampaikan ilmu pengetahuan sesuai kurikulum

Membimbing: Memberikan arahan dan dukungan perkembangan siswa

Melatih: Mengasah keterampilan akademik dan non-akademik

Menilai & Mengevaluasi: Mengukur capaian belajar dan perkembangan siswa

Merancang Pembelajaran: Menyusun RPP, modul, dan strategi belajar

Mengelola Kelas: Menciptakan lingkungan belajar yang kondusif

Berperan Sosial: Menjadi teladan dan agen perubahan di masyarakat

Gaji Guru di Indonesia (2025)

Golongan I

Golongan Ia adalah Rp1.685.700 berkisar sampai dengan Rp2.522.600

Golongan Ib adalah Rp1.840.800 berkisar sampai dengan Rp2.670.700

Golongan Ic adalah Rp1.918.700 berkisar sampai dengan Rp2.783.700

Golongan Id adalah Rp1.999.900 berkisar sampai dengan Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIa adalah Rp2.184.000 berkisar sampai dengan Rp3.643.400

Golongan IIb adalah Rp2.385.000 berkisar sampai dengan Rp3.797.500

Golongan IIc adalah Rp2.485.900 berkisar sampai dengan Rp3.958.200

Golongan IId adalah Rp2.591.100 berkisar sampai dengan Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa adalah Rp2.785.700 berkisar sampai dengan Rp4.575.200

Golongan IIIb adalah Rp2.903.600 berkisar sampai dengan Rp4.768.800

Golongan IIIc adalah Rp3.026.400 berkisar sampai dengan Rp4.970.500

Golongan IIId adalah Rp3.154.400 berkisar sampai dengan Rp5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa adalah Rp3.287.800 berkisar sampai dengan Rp5.399.900

Golongan IVb adalah Rp3.426.900 berkisar sampai dengan Rp5.628.300

Golongan IVc adalah Rp3.571.900 berkisar sampai dengan Rp5.866.400

Golongan IVd adalah Rp3.723.000 berkisar sampai dengan Rp6.114.500

Golongan IVe adalah Rp3.880.400 berkisar sampai dengan Rp6.373.200

Dengan adanya tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok, maka seorang guru PNS dengan gaji terendah di golongan I akan mengalami kenaikan gaji menjadi Rp3.371.400 pada tahun 2025.

Gaji guru honorer sangat bergantung pada kebijakan sekolah dan daerah, dan masih jauh dari layak di banyak wilayah.

Jika melihat pada skema gaji ini, guru belum sepenuhnya dapat dikatakan sejahtera. Hal ini, karena ketimpangan besar antara guru PNS dan honorer. Banyak guru honorer tanpa tunjangan tetap, bahkan harus kerja sampingan.

Tunjangan profesi baru diberikan jika guru sudah bersertifikasi PPG. Kenaikan gaji dan tunjangan mulai diberlakukan tahun 2025, tapi implementasi masih bertahap. Anggaran kesejahteraan guru naik menjadi Rp81,6 triliun, namun masih kalah dibanding alokasi untuk program lain seperti MBG.

Perbandingan antara profesi guru dan pedagang di Indonesia mencerminkan dua jalur penghidupan yang sangat berbeda baik dari segi tujuan, tantangan, maupun penghargaan sosial.

Guru memilih jalur pengabdian. Tujuannya bukan semata mencari uang, melainkan mencerdaskan generasi dan membentuk karakter bangsa.

 Guru menghadapi tantangan birokrasi, beban kerja administratif, dan ketimpangan kesejahteraan—terutama bagi guru honorer.

Guru sering dipuji sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, tapi secara ekonomi belum sepenuhnya dihargai.

Sementara itu, pedagang berorientasi pada keuntungan. Tujuannya adalah keberlanjutan usaha, pertumbuhan modal, dan kestabilan ekonomi pribadi. Pedagang bergulat dengan risiko pasar, fluktuasi harga, modal usaha, dan persaingan yang bisa sangat brutal. Pedagang mungkin tidak mendapat pujian moral, tapi bisa meraih pengakuan sosial lewat kesuksesan finansial.

Sehingga pernyataan Nasaruddin Umar yang menyebut “kalau mau cari uang jangan jadi guru, jadi pedaganglah.” menimbulkan kontroversi.

Sosok Nasaruddin Umar 

Sosok Nasaruddin Umar adalah figur ulama, akademisi, dan pejabat publik yang dikenal luas karena pemikiran Islam progresif dan peran aktifnya dalam lintas sektor keagamaan dan pendidikan.

Profil Singkat

Nama lengkap: Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A.

Lahir: 23 Juni 1959, Bone, Sulawesi Selatan

Jabatan saat ini: Menteri Agama RI ke-25 (sejak 21 Oktober 2024) di Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto

Jabatan lain: Imam Besar Masjid Istiqlal sejak 2016

Latar Belakang Akademik

Pendidikan Islam sejak Madrasah Ibtidaiyah hingga PGA di Pesantren As’adiyah

Sarjana dari UIN Alauddin Makassar

Master dan Doktor dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Studi lanjut di McGill University (Kanada), Leiden University (Belanda), Paris-Sorbonne (Prancis), dan Georgetown University (AS)

Nasaruddin Umar dikenal sebagai pembaharu pemikiran Islam, terutama dalam isu gender dan keadilan sosial. Dia pendiri organisasi dialog antarumat beragama, Dia 

pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Agama (2011–2014) dan Dirjen Bimas Islam. Dia aktif dalam diplomasi keagamaan, termasuk penandatanganan Deklarasi Istiqlal bersama Paus Fransiskus pada 2024

Permintaan Maaf Nasaruddin Umar 

Nasaruddin Umar menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf terkait potongan video pernyataannya yang sempat menimbulkan tafsir berbeda mengenai profesi guru.

Dirinya mengatakan tak ada niat untuk merendahlan profesi guru dalam pernyataannya itu. 

"Saya menyadari bahwa potongan pernyataan saya tentang guru menimbulkan tafsir yang kurang tepat dan melukai perasaan sebagian guru. Untuk itu, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Tidak ada niat sedikit pun bagi saya untuk merendahkan profesi guru," ujar Nasaruddin melalui keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).

Nasaruddin mengatakan dirinya justru ingin menegaskan bahwa profesi guru sangat mulia. 

Bagi Nasaruddin, guru merupakan profesi yang sangat tulus di dunia pendidikan. 

"Justru sebaliknya, saya ingin menegaskan bahwa guru adalah profesi yang sangat mulia, karena dengan ketulusan hati merekalah generasi bangsa ditempa,” ujarnya. 

Menurut Nasaruddin, selama ini dirinya juga mengabdi sebagai pendidik. 

"Puluhan tahun hidup saya, saya abdikan di ruang kelas, mendidik mahasiswa, menulis, dan membimbing. Karena itu, saya sangat memahami bahwa di balik kemuliaan profesi ini, guru tetap manusia yang membutuhkan kesejahteraan yang layak," katanya. 

Dirinya kembali menegaskan bahwa guru adalah profesi yang bukan sekadar pekerjaan, melainkan panggilan jiwa.

“Bagi saya, guru bukan hanya pekerjaan, tetapi panggilan jiwa. Dan karena kemuliaannya itulah negara wajib hadir memperhatikan kesejahteraannya. Mari kita bersama menjaga martabat guru, sebab dari tangan merekalah masa depan bangsa lahir dan tumbuh,” pungkas Nasaruddin.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan