Minggu, 2 November 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Teka-teki Mens Rea Nadiem dalam Kasus Korupsi Laptop, Pukat UGM Minta Publik Bersabar

Apabila jaksa tidak bisa membuktikan adanya mens rea dari Nadiem, kemungkinan kasus itu adalah bentuk pelanggaran administratif.

Dok. Kejaksaan Agung
KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakata, Kamis (4/9/2025), terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022. 

TRIBUNNEWS.COM – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyasar dugaan pengaturan tender dalam kasus korupsi laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Menurut Zaenur, Nadiem diduga sudah bertemu dulu dengan pihak Google dan kemudian muncullah kesepakatan.

Pendiri Gojek itu diduga mengatur para bawahannya agar membuat pengadaan laptop tertentu, yakni Chromebook dari Google.

Zaeenur berkata perbuatan Nadiem itu bertentangan dengan peraturan presiden (perpres) mengenai pengadaan barang dan jasa.

“Ini memang perbuatan melawan hukum (PMH), tetapi apakah PMH ini bersifat administratif atau pidana, kita lihat dalam Pasal 2 atau 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” kata Zaenur dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis, (5/9/2025).

Dia berkata dalam pasal itu terdapat unsur-unsur lain, misalnya apakah tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, apakah ada penyalahgunaan kewenangan, ataukan menimbulkan kerugian negara.

“Tetapi di luar itu, menurut saya yang sangat penting untuk bisa dibuktikan nanti adalah adanya tujuan apakah pengaturan itu semua merupakan satu bentuk kehendak untuk menguntungkan pihak Google misalnya, atau pihak lain misalnya,” kata Zaenur.

Dia berkata masyarakat harus bersabar diri menunggu Kejagung menunjukkan mens rea dalam kasus Nadiem.

Mens rea berasal dari bahasa Latin dan merujuk pada istilah hukum yang berarti 'niat jahat'.

Istilah ini digunakan dalam persidangan untuk mencari tahu adakah niat kesengajaan dalam tindakan seseorang hingga merugikan pihak lain.

“Yang ingin diketahui publik adalah mens rea-nya apa. Apakah Nadiem memang punya kehendak untuk memperkaya Google dengan jalan melawan hukum itu tadi?” ujar Zaenur.

Baca juga: Termasuk Nadiem Makarim, Ini Peran 5 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

“Saya menduga kalau sekadar memenuhi rumusan unsur di dalam Pasal 2 misalnya, itu sepertinya terpenuhi karena PMH-nya jelas. Ada prosedur pengadaan barang dan jasa yang dilanggar. Tentu Google diuntungkan. Artinya menguntungkan orang lain. Tentu di situ juga bisa merugikan negara.”

Zaenur berkata nanti jaksa penuntut umum (umum) dalam sidang akan meyakinkan majelis hakim mengenai ada atau tidaknya niat jahat dari Nadiem.

“Apakah prosedur-prosedur itu dianggap tidak penting. Yang penting adalah hasilnya. Ataukan yang kedua, ternyata ada konflik kepentingan karena habitat Nadiem sebelumnya di bidang teknologi.”

Apabila jaksa tidak bisa membuktikan adanya mens rea dari Nadiem, kemungkinan kasus itu adalah bentuk pelanggaran administratif.

NADIEM MAKARIM - Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Nadiem Makarim juga berpotensi menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan layanan penyimpanan data Google Cloud yang kini sedang ditangani oleh KPK. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA
NADIEM MAKARIM - Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Nadiem Makarim juga berpotensi menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan layanan penyimpanan data Google Cloud yang kini sedang ditangani oleh KPK. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Nadiem resmi menjadi tersangka

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved