Rabu, 10 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

6 Poin Kesepakatan DPR, Tunjangan Rp 50 Juta Dihapus hingga Tindak Lanjut Penonaktifan 5 Anggotanya

Hasil pertemuan yang dilakukan dalam merespons gelombang aksi masyarakat di beberapa wilayah didapatkan 6 poin hasil kesepakatan. Apa saja isinya?

Rizki Sandi Saputra
TUNJANGAN DPR RI DIPANGKAS - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Saan Mustopa (kiri) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) saat jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Dasco menegaskan tunjangan anggota DPR RI dipangkas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pihaknya telah melakukan pertemuan antara para pimpinan DPR RI dengan seluruh Ketua fraksi partai di DPR RI.

Hasil pertemuan yang dilakukan dalam merespons gelombang aksi masyarakat di beberapa wilayah itu didapatkan 6 poin hasil kesepakatan.

Baca juga: DPR RI Pangkas Tunjangan Rumah Rp50 Juta, DPRD DKI Masih Nikmati Rp78 Juta per Bulan

1. Penghapusan tunjangan perumahan Rp 50 juta

Poin pertama kata Dasco, DPR RI sepakati soal penghapusan pemberian tunjangan perumahan yang sebelumnya disiapkan senilai Rp 50 juta.

"Pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung 31 Agustus 2025," kata Dasco saat jumpa pers di Ruang Abdul Moeis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

 

 

2. Moratorium kunker ke luar negeri

Poin kedua, DPR melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR sejak terhitung 1 September 2025, terkecuali menghadiri undangan kenegaraan. 

3. Pangkas tunjangan fasilitas

Ketiga, DPR juga akan memangkas sejumlah tunjangan fasilitas para anggota DPR RI termasuk biaya listrik, biaya komunikasi hingga transportasi.

"DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan: a. biaya listrik dan b. jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," kata dia.

4. Anggota DPR yang dinonaktifkan tak dibayarkan haknya

Keempat, Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya juga tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya.

Adapun terdapat lima anggota DPR RI yang saat ini berstatus nonaktif, yakni:

Adies Kadir dari Fraksi Golkar yang juga merupakan Wakil Ketua DPR RI

Ahmad Sahroni dari Fraksi NasDem 

Nafa Urbach dari Fraksi NasDem 

Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dari Fraksi PAN

Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi PAN

5. Tindaklanjuti penonaktifan anggota DPR

"Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifkan beberapa anggota DPR yang telah dilakukan oleh partai politik melalui Mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta MKD untuk berkoordinasi dengan mahkamah parpol masing-masing yang telah memulai pemeriksaaan anggota DPR RI dimaksud," kata Dasco.

6. Perkuat transparansi kebijakan

Lebih jauh, DPR RI juga kata dia, akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses membuat kebijakan ke depannya. 

"DPR akan perkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi, dan kebijakan lainnya," tandas
Dasco.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, dan seluruh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Gaji Anggota DPR Rp 65.595.730

Di sisi lain, Pimpinan DPR RI dan seluruh Ketua Fraksi Partai Politik di parlemen telah sepakat untuk melakukan penghapusan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta dan pemangkasan sejumlah tunjangan fasilitas anggota dewan. 

Atas penghapusan beberapa poin tunjangan anggota DPR RI tersebut, kini terbilang take home pay (THP) anggota DPR RI tiap bulan hanya sebanyak Rp 65.595.730.

Adapun rincian penghasilan gaji anggota DPR RI tersebut sebagai berikut:

1. Gaji Pokok Rp 4.200.000

2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420.000

3. Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168.000 

4. Tunjangan Jabatan Rp 9.700.000

5. Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289.680

6. Uang Sidang/Paket Rp 2.000.000

7. Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Rp 20.033.000

8. Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp 7.187.000

9. Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Sebagai Pelaksana Konstitusional Dewan Rp 4.830.000

10. Fungsi legislasi Rp 8.461.000

11. Fungsi Pengawasan Rp 8.461.000

12. Fungsi Anggaran Rp 8.461.000

Jika ditotal seluruh tunjangan tersebut mencapai Rp 74.210.680, namun terdapat pengurangan Pajak PPh 15 persen sebesar Rp 8.614.950. 

Maka total take home pay dari anggota DPR RI secara keseluruhan perbulan sebesar Rp 65.595.730.(Tribun Network/riz/wly)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan