Minggu, 2 November 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Akan Bongkar 4 Ponsel dari Plafon Rumah Noel, Tak Langsung Percaya Klaim Milik Pembantu

KPK tidak akan langsung mempercayai klaim tersangka kasus pemerasan, Immanuel Ebenezer yang menyebut empat ponsel yang ditemukan milik pembantu.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
NOEL EBENEZER - Tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, diperiksa perdana di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/9/2025). Ia menyebut 4 handphone di plafon rumah milik pembantunya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan langsung mempercayai klaim tersangka kasus pemerasan, Immanuel Ebenezer (Noel), yang menyebut empat unit handphone (HP) yang ditemukan di plafon rumahnya adalah milik asisten rumah tangganya. 

Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia periode 2024–2029.

Pada 21 Agustus 2025, ia ditangkap KPK atas dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.

KPK menegaskan akan membongkar dan memeriksa isi dari keempat ponsel tersebut untuk mencari bukti terkait kasus di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Keempat ponsel itu ditemukan tim penyidik saat menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) itu di Pancoran, Jakarta Selatan, pada 26 Agustus 2025 lalu. 

Penemuan di lokasi yang tidak wajar, yakni di dalam langit-langit rumah, menimbulkan kecurigaan bahwa barang bukti itu sengaja disembunyikan.

"Jadi esensi dari barang bukti elektronik yang diamankan adalah tentu isinya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Minggu (7/9/2025).

Budi menjelaskan, penyidik akan melakukan ekstraksi data terhadap keempat ponsel tersebut. 

Jika isi di dalamnya terbukti relevan dan mengandung informasi penting yang dapat menjadi petunjuk dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), maka KPK akan mendalaminya lebih lanjut.

"Tapi kalau memang ada kaitannya dan dibutuhkan informasi-informasi di dalamnya, pasti akan didalami terlebih dahulu," ujarnya.

Sebaliknya, jika setelah diperiksa tidak ditemukan kaitan dengan perkara yang sedang diusut, KPK akan mengembalikan ponsel tersebut. 

"Nanti akan diekstrak, kalau memang tidak ada kaitannya, penyidik pasti nanti akan kembalikan," kata Budi.

Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (2/9/2025), Noel mengeklaim bahwa empat HP tersebut bukan miliknya. 

"Itu handphone pembantu saya," ujarnya singkat sambil menegaskan kembali, "Bukan, bukan."

Noel ditetapkan sebagai salah satu dari 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. 

Dalam perkara ini, negara diduga dirugikan hingga puluhan miliar rupiah. 

Noel sendiri diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit motor Scrambler Ducati dari hasil pemerasan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved