Berita Viral
Talkshow Kacamata Hukum 8 September 2025: Sopir Bank Kabur Bawa Uang Rp 10 Miliar
Bahas kasus Sopir Bank Kabur Bawa Uang Rp 10 Miliar bersama Ketua Peradi Young Lawyers Committee Surakarta, T Priyanggo Tri Saputro.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pada 1 September 2025 lalu, seorang sopir Bank Jateng di Wonogiri, bernama Anggun, kabur melarikan diri menggunakan mobil berisi uang Rp 10 miliar.
Sopir bank itu kabur saat ditugaskan mengambil stok uang tunai di Solo, Jawa Tengah.
Uang tersebut baru saja diambil dari Bank Indonesia sebesar Rp6 miliar dan Rp4 miliar dari Bank Jateng Solo yang berada di kawasan Gladak, kemudian dibawa kabur sopir menggunakan kendaraan operasional milik bank.
Sopir bank itu melancarkan aksinya ketika pihak keamanan atau anggota kepolisian yang mengawal pengambilan uang tersebut sedang pamit ke toilet.
Kala itu, uang dalam jumlah besar tersebut sudah ditempatkan di dalam mobil. Sopir kemudian beralasan ingin memindahkan letak parkir kendaraan, tetapi ternyata dibawa kabur.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Sopir Bank Bawa Kabur Rp10 M, Polisi Endus Pelarian Wonogiri ke Gunung Kidul
Anggun melancarkan aksinya ketika pihak keamanan yang diduga merupakan anggota kepolisian sedang pamit ke toilet.
Saat ini, sopir bank tersebut sudah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian.
Mengenai kasus ini, lebih lanjut, kita akan bahas di Kacamata Hukum bersama narasumber kita yang telah hadir, Ketua Peradi Young Lawyers Committee Surakarta, T Priyanggo Tri Saputro, S.H, M.H.
Link YouTube:
(Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.