Dugaan Korupsi Kuota Haji
Benarkah KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji? Ini Jawaban Jubir
KPK minta publik bersabar soal tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum secara resmi mengumumkan nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun.
Meski sinyal penetapan tersangka semakin kuat, pihak KPK meminta publik untuk bersabar.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penyidikan dan penetapan tersangka, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan jawaban diplomatis.
Ia menyatakan bahwa KPK pasti akan mengumumkan perkembangan signifikan kepada publik jika sudah waktunya.
"Jika sudah ada perkembangan penyidikan perkara ini, termasuk penetapan tersangkanya, kami tentu akan sampaikan," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan intensif.
Baca juga: Siap-siap! KPK Segera Umumkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah memberi sinyal kuat bahwa lembaga antirasuah itu sudah mengantongi nama-nama calon tersangka.
"Calonnya ya ada," kata Asep pada Rabu (10/9/2025).
"Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan dalam waktu dekat," imbuhnya.
Pucuk Pimpinan Kemenag Diduga Terlibat
Penyidikan kasus ini telah mengarah pada dugaan keterlibatan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Asep Guntur mengisyaratkan aliran dana korupsi ini mengalir secara sistematis dan berjenjang hingga ke "pucuk pimpinan" di kementerian tersebut.
"Pucuk ini kalau di direktorat, ujungnya, kan, direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi. Terus begitu, kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri," jelas Asep.

Untuk mendalami kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri.
Yaqut Cholil Qoumas juga sudah diperiksa KPK hingga rumahnya digeledah.
Nizar Ali, Sekjen Kemenag dan Rektor UIN Semarang, Jateng juga diperiksa. Termasuk Khalid Basalamah, pendakwah dan pemilik travel haji.
KPK turut memanggil dan memeriksa staf PBNU dan AN Ditjen PHU Kemenag.
KPK Sita Uang hingga Rumah Mewah
Dalam kasus ini KPK telah melakukan sejumlah penyitaan di antaranya uang sekira USD 1,6 juta (Rp 26 miliar), dua rumah mewah di Jakarta dan beberapa kendaraan dan bidang tanah.
Modus Berbekal SK Menteri
Skandal ini berpusat pada penyelewengan pembagian 20.000 kuota haji tambahan.
Kuota yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, diubah melalui Keputusan Menteri Agama (Kepmen) menjadi 50:50 atau masing-masing 10.000 kuota.
Baca juga: KPK Periksa Kaduspatin BP Haji di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
KPK menemukan bahwa Kepmen ini dijadikan "senjata" oleh agen travel untuk menjual kuota haji khusus kepada calon jemaah dengan harga tinggi, antara Rp300 juta hingga Rp400 juta, dengan iming-iming berangkat tanpa antre.
Untuk mendapatkan jatah kuota tersebut, agen travel diduga harus menyetor "uang komitmen" kepada oknum di Kemenag melalui asosiasi travel haji.
Besaran setoran dipatok antara 2.600 hingga 10.000 dolar AS per kuota.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.