RUU Perampasan Aset
Besok Baleg DPR Gelar Rapat Bahas Revisi Prolegnas Prioritas, Bagaimana Nasib RUU Perampasan Aset?
Dia juga menyinggung RUU Perampasan Aset yang kini diusulkan masuk ke Prolegnas Prioritas 2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh komisi dan badan di gedung DPR Jakarta pada Rabu (17/9/2025) besok.
Adapun rapat tersebut untuk membahas revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026.
"Mencoba mengkolaborasi, menghitung lagi, menceritakan lagi, membahas lagi tentang apa prolegnas prioritas yang harus kami sampaikan,” ujar Wakil Ketu Baleg DPR RI Sturman Panjaitan kepada wartawan Selasa (16/9/2025)
Sebuah RUU bisa masuk Prolegnas prioritas, dikatakan Sturman, jika sudah memenuhi beberapa persyaratan.
Beberapa diantaranya yakni progres penyusunan naskah akademik dan urgensi pembahasan.
Selain itu, penyusunan Prolegnas Prioritas ini juga akan mempertimbangkan rancangan undang-undang versi DPR, yang sempat didiskusikan melalui rapat dengar pendapat dengan publik maupun pemerintah.
"Sehingga besok bisa selesai, bisa tidak. Karena kan ada diskusi panjang juga. Kami harap masing-masing komisi itu menyampaikan apa yang urgensinya,” kata Sturman.
Legislator PDIP itu mencontohkan, revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diajukan Komisi V DPR, tetapi masih tertunda.
"Itu sudah lama sekali karena berkaitan dengan ojol itu. Ini kan belum dibahas. Ada lagi diskusi lain yang belum dibahas. Sehingga besok kita diskusikan. Bisa panjang, bisa pendek tergantung pada mereka, kita sesuaikan itu,” kata dia
Dia juga menyinggung RUU Perampasan Aset yang kini diusulkan masuk ke Prolegnas Prioritas 2025.
Menurutnya, pembahasan RUU tersebut tetap harus hati-hati karena menyangkut landasan filosofis, sosiologis, dan historis.
"Kami akan datang ke kampus-kampus, mendengar perspektif orang yang setuju maupun tidak setuju. Jangan sampai itu nanti menjadi alat penguasa. Misalnya, orang baru diduga korupsi, asetnya langsung dirampas, kan kasihan,” kata dia.
Namun, dia menggariwbawahi bahwa naskah akademik untuk RUU tersebut tetap harus disiapkan terlebih dahulu.
“Kan belum dibahas juga. Tapi itu harus dibahas dulu (di rapat besok). Dan ini yang kami lakukan, setiap UU tidak mudah. Di Badan Keahlian DPR ini ada 287 para ahli. Mudah-mudahan di situ enggak ada ahli nujum,” ucap Sturman.
RUU Perampasan Aset
| PSI Sebut RUU Perampasan Aset Jadi Solusi Komprehensif Pemberantasan Korupsi |
|---|
| Tok! DPR-Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Perampasan Aset Tidak Masuk? |
|---|
| Komisi III DPR Nilai RUU Perampasan Aset Harus Diselaraskan dengan KUHAP |
|---|
| Guru Besar UNM Prof Harris Menilai Ada 5 Pasal Mengandung Multitafsir di RUU Perampasan Aset |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.