DPR Tak Kaget Purbaya Tarik Uang Nganggur Kementerian: Belum Apa-apa Aja Pindahin Duit Rp200 Triliun
Komisi XI DPR RI mengatakan bahwa rencana Menkeu Purbaya itu bagus karena memang tujuannya agar uang negara bisa dioptimalkan sebaik mungkin.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menyebut rencana Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, yang akan menarik uang nganggur di Kementerian itu merupakan langkah yang sah dilakukan.
Purbaya sebelumnya mengatakan bahwa mulai bulan Oktober 2025 mendatang, pihaknya akan mengecek anggaran di masing-masing kementerian yang ada di Kabinet Merah Putih.
Apabila anggaran di kementerian itu belum digunakan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat, Purbaya menegaskan akan menarik kembali uang tersebut.
Anggaran di kementerian itu biasanya digunakan dalam membiayai berbagai kegiatan dan program pemerintah pusat dalam menjalankan fungsinya dan mencapai tujuan pembangunan nasional.
Di antaranya adalah termasuk untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal (investasi aset), serta program-program prioritas seperti bantuan sosial dan pembangunan infrastruktur.
Anggaran ini digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya dan dana untuk mendukung kegiatan pembangunan jangka panjang dalam bentuk anggaran tahunan.
Hekal sebagai Anggota Komisi XI DPR RI yang bertugas membahas dan mengawasi kebijakan pemerintah di bidang Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Sektor Jasa Keuangan (termasuk perbankan), mengatakan bahwa rencana Purbaya itu bagus karena memang tujuannya agar uang negara bisa dioptimalkan sebaik mungkin.
Apalagi, katanya, Purbaya sejak menjabat sebagai Menkeu menggantikan Sri Mulyani ini sudah menegaskan bahwa dia ingin perputaran uang itu bisa menggerakan perekonomian Indonesia.
"Memang beliau mau mengoptimalkan uang yang ada di dalam pemerintahan. Itu kan kita sudah dengar dari awal, beliau semenjak jadi menteri ini kepengin melihat perputaran uang ini berjalan di dalam perekonomian lebih cepat supaya bisa menggairahkan semua roda dan mesin-mesin ekonomi yang bisa digerakin gitu kan," kata Hekal, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (18/9/2025).
Hekal pun tidak merasa kaget dengan rencana Purbaya tersebut, karena sejak awal menjabat sebagai Menkeu pun Purbaya sudah mengambil kebijakan menyalurkan dana pemerintah di rekening Bank Indonesia (BI) sebesar Rp200 triliun ke enam bank nasional.
Nantinya, uang nganggur yang ditarik Purbaya dari kementerian itu akan digunakan untuk program-program yang masih bisa dijalankan dalam sisa waktu 2025 ini.
Baca juga: Purbaya Tak Mau Uang Negara Nganggur, Anggaran Kementerian Akan Dicek: Dana Ditarik Jika Tak Optimal
"Jadi saya rasa, kan kita sudah lihat, beliau belum apa-apa langsung mindahin duit Rp200 triliun, sekarang duit yang nganggur atau belum kepakai oleh kementerian dan kira-kira tidak akan kepakai, ya sudah kita pakai buat program-program yang masih bisa, masih sempat dalam waktu 2-3 bulan terakhir tahun ini gitu kan," jelasnya.
Menurut Hekal, rencana Purbaya ini juga bisa menjadi teguran atau peringatan bagi kementerian yang belum juga rampung mengoptimalkan anggaran dari pemerintah agar segera menyelesaikan program-program untuk kesejahteraan rakyat.
Sehingga, kata Hekal, rencana Purbaya menarik uang nganggur kementerian itu sah-sah saja dilakukan.
"Jadi saya rasa sih sebetulnya ini juga pecutan juga buat kementerian yang mungkin masih belum selesai atau belum bisa menggunakan anggarannya ya, sah-sah aja saya rasa, ini malah bagus, jadi pecutan buat teman-teman di K/L (Kementerian/Lembaga) untuk segera menuntaskan programnya kalau yang belum selesai," katanya.
"Karena memang mempercepat penyerapan anggaran bagian juga dari kita menstimulasi perekonomian yang sedang lesu ini," tambah Hekal.
Hekal pun menjelaskan, penyerapan anggaran di kementerian sejauh ini sangat variatif, masih ada yang di bawah 50 persen, ada juga yang di atas 70 persen.
Hal tersebut, kata Hekal, tergantung pada program-program kementerian yang diadakan, karena ada juga yang baru selesai akhir tahun 2025 nanti.
"Ada dari yang baru penyerapannya masih di bawah 50 persen tapi ada juga yang sudah di atas 70 persen gitu kan, itu sangat variatif dan itu kan juga banyak tergantung juga dengan program ataupun dengan tipe pengadaan yang mereka lakukan."
"Kalau yang banyak pengadaannya sifatnya proyek-proyek yang perlu tender, nanti penyelesaiannya itu ada termin-terminnya, itu banyak juga yang selesainya nanti menjelang akhir tahun gitu kan," ucapnya.
"Kalau yang belanja barang lebih banyak atau kegiatannya lebih banyak kegiatan-kegiatan, nah itu mungkin dia lebih normal lah pengeluarannya tuh lebih rutin gitu kan, jadi macam-macam itu tergantung kegiatanlah," imbuh Hekal.
Purbaya Beri Waktu Kementerian hingga Akhir Oktober 2025
Terkait rencana penarikan uang nganggur di kementerian ini, Purbaya tidak akan langsung mengambilnya.
Namun, Purbaya masih akan memberi waktu kepada masing-masing kementerian sampai akhir Oktober 2025 untuk memanfaatkan anggaran tersebut.
Jika sampai akhir Oktober masing-masing kementerian tidak mampu membelanjakan anggarannya untuk kesejahteraan rakyat, uangnya akan ditarik kembali oleh Purbaya.
"Tadi saya izin ke Pak Presiden, bulan depan (Oktober 2025) saya akan mulai beredar di kementerian-kementerian yang besar, yang penyerapan anggarannya belum optimal, kita akan coba lihat, kita akan bantu (optimalkan penggunaan anggarannya)," kata Purbaya usai Rapat di Istana, Selasa (16/9/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Saya akan kasih waktu sampai akhir bulan Oktober, kalau mereka tidak bisa belanja sampai akhir tahun, kita ambil uangnya," tegasnya.
Uang yang ditarik itu, kata Purbaya, nantinya akan digunakan untuk program-program yang bermanfaat bagi rakyat.
Purbaya menyatakan, keputusan ini diambilnya agar uang negara tidak hanya menganggur saja dan bisa diputar demi kesejahteraan rakyat.
"Kita sebarkan ke program-program yang langsung siap dan berdampak ke rakyat, saya nggak mau uang nganggur," papar Purbaya.
Daftar 15 Kementerian/Lembaga dengan Anggaran Terbesar 2025
- Kementerian Pertahanan: Rp247,5 triliun (anggaran awal Rp166,3 triliun)
- Polri: Rp138,5 triliun (anggaran awal Rp126,6 triliun)
- Badan Gizi Nasional (BGN): Rp116,6 triliun (anggaran awal Rp71 triliun)
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes): Rp86,1 triliun (anggaran awal Rp105,6 triliun)
- Kementerian Pekerjaan Umum (PU): Rp85,7 triliun (anggaran awal Rp111 triliun)
- Kementerian Sosial (Kemensos): Rp79,6 triliun (anggaran awal Rp79,6 triliun)
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu): Rp71,5 triliun (anggaran awal Rp53,2 triliun)
- Kementerian Agama (Kemenag): Rp69,8 triliun (anggaran awal Rp78,6 triliun)
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek): Rp52,9 triliun (anggaran awal Rp 57,7 triliun)
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen): Rp47 triliun (anggaran awal Rp33,5 triliun)
- Kementerian Pertanian (Kementan): Rp27,3 triliun (anggaran awal Rp29,4 triliun)
- Kejaksaan: Rp24 triliun, (anggaran awal Rp24,3 triliun)
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub): Rp23,1 triliun (anggaran awal Rp31,5 triliun)
- Badan Intelijen Negara (BIN): Rp15,4 triliun (anggaran awal Rp7 triliun)
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas): Rp15,1 triliun (anggaran awal Rp16 triliun)
Sebagai catatan, anggaran di kementerian sangat bervariasi dan berubah setiap tahun sesuai dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, untuk tahun 2026, BGN menjadi yang terbesar dengan alokasi sekitar Rp268 triliun.
Kemudian yang kedua terbesar adalah Kementerian Pertahanan sebesar Rp185 triliun dan yang ketiga adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sebesar Rp145,65 triliun.
Berikut selengkapnya daftar 10 kementerian dan lembaga dengan anggaran terbesar pada RAPBN 2026:
- Badan Gizi Nasional (BGN): Rp268 triliun
- Kementerian Pertahanan: Rp185 triliun
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri): Rp145,65 triliun
- Kementerian Pekerjaan Umum: Rp118,50 triliun
- Kementerian Kesehatan: Rp114 triliun
- Kementerian Agama: Rp88,77 triliun
- Kementerian Sosial: Rp84,44 triliun
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Rp61 triliun
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah: Rp55 triliun
- Kementerian Keuangan: Rp52,01 triliun
(Tribunnews.com/Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.