Minggu, 28 September 2025

Interpol Sebut Tidak Bisa Upaya Paksa Tangkap Sofyan Iskandar Nugroho meski Berstatus Red Notice AS

Polri memastikan tidak ada upaya paksa untuk menangkap Sofyan Iskandar Nugroho, WNI yang masuk daftar Interpol Red Notice atas permintaan AS.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
BURONAN AS DI BANDUNG - Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan warga negara Indonesia Sofyan Iskandar Nugroho, buronan Red Notice Interpol dari Amerika Serikat, berada di Bandung, Jawa Barat. (Igman Ibrahim) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Polri memastikan tidak ada upaya paksa untuk menangkap Sofyan Iskandar Nugroho, warga negara Indonesia yang masuk daftar Interpol Red Notice atas permintaan Amerika Serikat.

Sofyan diketahui tinggal di Bandung dan berstatus pengelola Apartemen El Royal.

“Langkah yang kami ambil sebagai bagian dari NCB Interpol Jakarta, adalah melakukan pemantauan tertutup terhadap subyek yang berlokasi di Bandung, tanpa upaya paksa,” jelas Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (22/9/2025).

Hal itu, kata dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015 tentang kewajiban negara melindungi warga negara Indonesia dalam kondisi apapun. 

Selain itu, aturan Interpol juga tidak mewajibkan negara anggota melakukan penangkapan paksa. 

“Yang diwajibkan hanyalah melaporkan keberadaan subyek kepada NCB pemohon dan Sekretariat Jenderal Interpol yang berada di Lyon, Prancis,” tambahnya.

Untung menyebut ada empat hambatan utama penegakan hukum terhadap Sofyan. Pertama, prinsip perlindungan maksimum terhadap WNI. 

Kedua, aturan Interpol yang tidak mewajibkan upaya paksa. Ketiga, perkara sudah kedaluwarsa sejak April 2022. 

Keempat, Amerika Serikat dinilai tidak menunjukkan asas resiprositas terhadap permintaan Indonesia terkait enam buronan RI yang masih berada di AS.

“Bila Amerika tetap menginginkan subyek dimaksud, tentunya subyek ini dapat kami serahkan ke Amerika, namun rekomendasi Amerika melalui mekanisme ekstradisi, bukan handing over ataupun melalui kerjasama police to police cooperation,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia menyebut Sofyan menjadi subyek Red Notice terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di Santa Clara, California, pada periode 2003 hingga 2010. 

“Subyek Interpol Red Notice, warga negara Indonesia atas nama Sofyan Iskandar Nugroho, yang bersangkutan telah diterbitkan red noticenya oleh NCB Washington DC,” katanya.

Menurut Untung, ancaman hukuman terhadap Sofyan adalah hukuman seumur hidup. 

“Dakwaan yang diajukan oleh otoritas AS terhadap subyek, khususnya pasal-pasal hukum pidana yang dilakukan oleh subyek di Santa Clara, California mengenai pelecehan seksual, dan dapat kami tekankan bahwa ancaman hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman terberat, yaitu hukuman seumur hidup,” pungkasnya. 

Sosok Sofyan

Sofyan Iskandar Nugroho adalah warga negara Indonesia yang masuk dalam daftar red notice Interpol karena kasus pelecehan anak di Amerika Serikat.

Ia lahir di Semarang pada 4 April 1968 dan terlibat dalam kasus yang terjadi di Santa Clara, California, antara tahun 2003 hingga 2010.

Red notice terhadap dirinya diterbitkan oleh NCB Washington DC sejak tahun 2016.

Meskipun status red notice telah berlaku, penegakan hukum terhadap Sofyan di Indonesia mengalami hambatan karena beberapa faktor:

  • Perlindungan hukum nasional: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 memberikan perlindungan maksimum terhadap warga negara Indonesia, sehingga tidak ada kewajiban untuk melakukan penangkapan paksa.
  • Perkara sudah kedaluwarsa: Kasus tersebut dinyatakan kedaluwarsa sejak April 2022 dan korban menolak bersaksi.
  • Aturan Interpol: Red notice tidak bersifat wajib untuk penangkapan; hanya sebagai permintaan pelaporan keberadaan.
  • Tidak ada asas resiprositas: Amerika Serikat belum menunjukkan komitmen terhadap permintaan Indonesia dalam kasus serupa.
  • Saat ini, Sofyan diketahui berada di Bandung dan bahkan mengelola salah satu apartemen di sana. Polri melakukan pemantauan tertutup terhadapnya, namun tidak dapat melakukan penangkapan tanpa dasar hukum yang jelas seperti perjanjian ekstradisi.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan