Anggota DPR Minta Pemerintah Buat Kajian Alih Status PPPK Jadi PNS
Menurut Azis, keberadaan PPPK selama ini merupakan solusi jangka pendek atas keterbatasan negara dalam mengangkat PNS baru.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, mendorong pemerintah untuk melakukan kajian menyeluruh terkait kemungkinan pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu disampaikan Azis dalam rapat kerja Komisi II DPR di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Menurut Azis, keberadaan PPPK selama ini merupakan solusi jangka pendek atas keterbatasan negara dalam mengangkat PNS baru.
Namun ia menilai perlu ada langkah jangka panjang yang mempertimbangkan aspirasi dan kepastian status bagi para tenaga honorer yang telah lolos seleksi PPPK.
"Jadi PPPK ini, ini kan solusi sementara ya kan solusi sementara dan solusi sementara itu bukan untuk membebani," kata Azis dalam rapat.
Azis juga menepis anggapan yang menyebut gaji PPPK ditanggung sepenuhnya oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, gaji PPPK yang ditetapkan melalui APBD juga melibatkan dana transfer dari pemerintah pusat.
"Gajinya dibayar kalau yang daerah APBD. APBD itu bukan hanya komponen PAD, tapi juga jangan dari pusat. Enggak boleh itu PPPK enggak digaji, harus digaji," ujarnya.
Azis meminta pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mulai menyusun simulasi kebijakan andai PPPK, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, dialihkan statusnya menjadi PNS.
"Tolong dihitung, ajak Bu Menteri dan BKN di-exercise, andaikata PPPK terutama yang guru dan tenaga kesehatan itu dijadikan PNS itu seperti apa cetak birunya?" ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-pns-ilustrasi-asn.jpg)