Revisi UU BUMN
11 Poin Penting Revisi UU BUMN, Status Baru BUMN hingga Larangan Rangkap Jabatan
Andre memaparkan sejumlah pokok pikiran yang menjadi materi penting dalam RUU BUMN.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan bahwa sebanyak 84 pasal telah mengalami perubahan substansi dalam pembahasan RUU tersebut.
Ketua Panja RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan proses pembahasan telah dilakukan secara komprehensif mulai dari rapat dengan pendapat umum bersama pakar dan akademisi, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga perumusan serta sinkronisasi oleh tim yang dibentuk.
Hal itu diungkapkan Andres dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan pemerintah pada Jumat (26/9/2025).
“Pada kesempatan ini, dapat kami sampaikan bahwa secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam RUU ini. Jadi ada 84 pasal yang kita rubah dalam RUU ini,” ujar Andre di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Andre menjelaskan seluruh materi pengaturan dalam RUU tersebut telah melalui proses sinkronisasi oleh tim sinkronisasi, termasuk penyempurnaan struktur batang tubuh serta pelengkapan penjelasan-penjelasan yang diperlukan.
Lebih lanjut, Andre memaparkan sejumlah pokok pikiran yang menjadi materi penting dalam RUU BUMN atau Revisi UU BUMN.
Ada 11 poin perubahan substansi dalam RUU BUMN yakni:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
3. Pengaturan deviden saham seri A dwi warna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden
4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas sebagai tindak lanjut putusan MK nomor 128/PUU/XXIII/2025
5. Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara
6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris dan jabatan manajerial di BUMN
7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam leraturan pemerintah
8. Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN
9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan
10. Pengaturan mekanisme peralihan dari kementerian BUMN kepada BP BUMN
11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan serta pengaturan substansial lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.