Minggu, 28 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Bongkar Skema Berlapis Korupsi Kuota Haji, Ada 'Juru Simpan' di Tiap Level

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. 

Editor: Adi Suhendi
Kompas.com/Bayu Pratama S
JUBIR KPK- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menyampaikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Ia mengungkap temuan baru KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. 

KPK meyakini ada sosok "juru simpan" yang bertugas menampung aliran dana haram dalam kasus ini.

Mekanismenya bersifat berjenjang hingga mengerucut pada satu pengepul utama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa struktur pengumpulan dana ini sangat terorganisir dan berlapis. 

Aliran dana tidak langsung disetor ke satu orang, melainkan melalui beberapa tingkatan.

Baca juga: KPK Dalami Pertemuan Eks Bendahara Amphuri dengan Yaqut, Usut Lobi Kuota Haji Khusus Tambahan

"Ini juru simpan, jadi ini kan bertingkat ya. Bertingkat itu maksudnya, jadi pengumpul itu tidak hanya langsung dari satu orang," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (27/9/2025).

Menurutnya, pengumpulan dana dimulai dari level bawah, yakni di setiap agen travel haji. 

Uang tersebut kemudian disetorkan secara bertingkat ke asosiasi travel.

Baca juga: Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Mantan Bendahara Amphuri

Dari asosiasi, dana kembali disetor kepada juru simpan yang merupakan oknum di internal Kementerian Agama (Kemenag).

Struktur berjenjang ini juga terjadi di dalam Kemenag itu sendiri. 

"Nanti di Kemenag juga ini kan oknum-oknumnya bertingkat, ada pada level pelaksana, ada pada tingkatan dirjen, ada pada tingkatan yang lebih atasnya lagi," jelas Budi.

Meski berlapis, KPK meyakini semua aliran dana tersebut pada akhirnya akan bermuara pada satu orang. 

"Jadi ini ngumpul, ngumpulnya gitu, itu yang sedang kita dalami. Ya pasti ujungnya pada satu orang, pada pengumpul utama," ujarnya.

Awal Mula Kasus Korupsi  Kuota Haji

Kasus ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi. 

KPK menduga terjadi praktik korupsi dalam alokasinya, di mana 50 persen jatah diberikan untuk haji khusus. 

Padahal, menurut undang-undang, porsi haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Perubahan alokasi yang membengkakkan porsi haji khusus secara signifikan ini diduga tidak gratis. 

KPK mengungkap adanya modus jual beli kuota yang melibatkan asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan (travel). 

Para biro travel diduga diminta menyetor commitment fee senilai 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah untuk mendapatkan jatah kuota.

Akibat praktik lancung ini, KPK menaksir kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. 

Aliran dana haram inilah yang kini tengah ditelusuri secara intensif oleh penyidik.

Untuk mengusut tuntas kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. 

Sejumlah penggeledahan, termasuk di kediaman Yaqut, juga telah dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan