Dugaan Korupsi Kuota Haji
Selain Khalid Basalamah, Pihak Travel Dari HIMPUH Kembalikan Uang Dugaan Korupsi Kuota Haji ke KPK
KPK mengonfirmasi telah menerima pengembalian sejumlah uang dari beberapa biro perjalanan haji terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian sejumlah uang dari beberapa biro perjalanan haji terkait kasus dugaan korupsi dalam pembagian dan penjualan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Salah satu pihak yang mengembalikan uang tersebut berasal dari biro travel yang tergabung dalam Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).
Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) adalah organisasi berbadan hukum yang menghimpun sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Langkah ini menyusul pengembalian uang sebelumnya yang dilakukan Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) sekaligus Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji.
"Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel ataupun PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) secara khusus atau di antaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi HIMPUH," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Uang yang dikembalikan para pihak tersebut kini telah disita oleh KPK untuk dijadikan barang bukti dalam penyidikan yang tengah berjalan.
Baca juga: Kuota Haji Tahun 2026 221.000 Jemaah, 203.000 di Antaranya Jemaah Haji Reguler
Meski demikian, Budi belum memerinci identitas biro travel maupun nominal uang yang telah diserahkan.
"Nanti kami akan cek ya, karena ada beberapa, ada sejumlah biro travel yang sudah mengembalikan," ujarnya.
KPK berharap para penyelenggara haji lainnya yang akan dipanggil dapat bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan yang benar serta mengembalikan uang yang diduga diterima secara tidak sah.
Baca juga: Skandal Kuota Haji: KPK Ungkap Uang Korupsi Bermuara ke Satu Pengepul Utama!
Menurut Budi, kerja sama dari para saksi akan mempercepat proses penyidikan dan membantu KPK segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik jual beli kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Kuota tersebut diduga diperjualbelikan oleh oknum pejabat Kemenag kepada perusahaan-perusahaan travel dengan tarif setoran antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota.
Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 8 Agustus 2025 dan KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam pengembangannya, KPK juga telah menyita aset berupa dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang diduga dibeli menggunakan uang hasil setoran dari para pengusaha travel haji.
Untuk mengusut tuntas kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Sejumlah penggeledahan, termasuk di kediaman Yaqut, juga telah dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.