Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Ibu Nadiem Makarim Sedih Atas Kasus Korupsi yang Menimpa Putranya: Saya Tidak Menyangka
Atika berharap proses hukum yang menjerat Nadiem Makarim dijalankan dengan sebaik mungkin untuk mencapai kebenaran.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibu Nadiem Makarim, Atika Algadri, mengaku tak menyangka sang putra terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemdikbud 2019-2022.
Atika mengatakan Nadiem Makarim merupakan sosok anak yang menjalankan nilai-nilai keadilan sebagaimana yang dia dan sang suami, Nono Anwar Makarim, tanamkan sejak kecil.
Ia juga mengaku sedih karena Nadiem Makarim harus terjerat kasus ini.
"Saya ibunya Nadiem, sebagai ibu dari Nadiem saya sedihnya luar biasa tentunya," ungkap Atika kepada wartawan usai sidang praperadilan Nadiem Makarim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
"Sedihnya karena dia anak saya dan dia orang yang menjalankan nilai-nilai keadilan, kebersihan, yang berasal dari pendidikan kita berdua (orang tua) sejak kecil," kata Atika.
Atika tak menyangka hal ini akan terjadi terhadap anaknya.
"Bahwa orang itu harus bersih, harus jujur, harus tidak boleh mengambil hak orang lain dan kami tidak menyangka bahwa ini akan terjadi," jelasnya.
Atika berharap proses hukum yang menjerat Nadiem Makarim dijalankan dengan sebaik mungkin untuk mencapai kebenaran.
Kasus Nadiem Makarim
Nadiem adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Presiden Jokowi.
Nadiem diduga terlibat korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Dia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 4 September 2025.
Dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun.
Nadiem mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangka.
Sidang perdana digelar kemarin
Sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim dijadwalkan akan digelar pada Jumat (3/10/2025) hari ini.
Agenda persidangan ini dilakukan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan status Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek laptop Chromebook di Kemendikbud.
Praperadilan Nadiem Makarim terdaftar dengan Nomor Perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.