Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Respons Kejagung soal 12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
Kejagung merespons perihal amicus curiae yang disampaikan 12 tokoh antikorupsi untuk praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons perihal amicus curiae yang disampaikan 12 tokoh antikorupsi untuk praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung Sutikno mengatakan, penyampaian pendapat melalui amicus curiae telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
Sehingga, menurutnya, para tokoh yang menyampaikan amicus curiae tersebut telah memahami ruang dan lingkup penyampaian pendapat itu dalam praperadilan.
"Praperadilan diatur dalam KUHAP, ruang dan lingkupnya juga telah ditentukan, materinya bukan dalam pokok perkara. Adanya beberapa pihak yang mengajukan amicus curiae tentunya memahami ruang dan lingkup praperadilan," kata Sutikno saat dihubungi, Sabtu (4/10/2025).
Sutikno tak banyak berkomentar soal pengajuan amicus curiae dalam praperadilan yang diajukan Nadiem terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek laptop chromebook 2019-2022 itu.
Sutikno menegaskan penetapan tersangka Nadiem Makarim telah sesuai aturan dan sudah ada alat bukti yang sah.
"Kalau kami ini menangani perkara semuanya didasarkan alat bukti sah yang ditemukan, karena memang itu tugas kami," pungkasnya.
Tokoh yang Ajukan Amicus Curiae
Adapun 12 tokoh tersebut diantaranya terdapat mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman hingga eks pimpinan KPK Amien Sunaryadi.
Amicus curiae tersebut disampaikan langsung dalam sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (3/10/2025).
Isi dari amicus curiae itu disampaikan oleh dua perwakilan dari 12 tokoh tersebut.
Yakni peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independesi Peradilan (LeIP) Arsil dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo.
"Amicus Curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka," kata Arsil di hadapan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat kemarin.
Arsil mengatakan 10 tokoh lainnya berhalangan hadir untuk menyampaikan langsung amicus tersebut pada sidang hari ini.
Kata dia amicus curiae tersebut bukan hanya ditujukan untuk praperadilan Nadiem tapi juga praperadilan penetapan tersangka secara umum.
"Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia," jelasnya.
Arsil kemudian menuturkan, melalui amicus curiae itu, ia bersama para tokoh lainnya tidak meminta hakim mengabulkan atau menolak praperadilan Nadiem.
Adapun ia mengatakan amicus itu disampaikan untuk lebih menyoroti bagaimana seharusnya proses praperadilan dalam penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan.
"Kami tidak bermaksud untuk meminta yang mulia untuk mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan dalam perkara ini, karena itu bukan kompetensi kami," tutur Arsil.
Berikut daftar 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae tersebut:
1. Pimpinan KPK periode 2003-2007, Amien Sunaryadi
2. Pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo
3. Peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil
4. Pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana
5. Pimpinan KPK periode 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas
6. Penulis dan pendiri majalah Tempo, Goenawan Mohamad
7. Aktivis dan akademisi, Hilmar Farid
8. Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman
9. Direktur Utama PLN periode 2011-2014, Nur Pamudji
10. Pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo
11. Advokat, Rahayu Ningsih Hoed
12. Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW), Todung Mulya Lubis.
Sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim dijadwalkan digelar pada Jumat (3/10/2025) hari ini.
Sidang praperadilan dilakukan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan status Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek laptop Chromebook di Kemendikbud.
Praperadilan Nadiem Makarim terdaftar dengan Nomor Perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.