Jumat, 24 April 2026

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Diperiksa KPK Hari Ini, Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Diduga Terima Setoran Rp 50 Juta per Minggu

KPK memeriksa eks Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang.

Tribunnews/Jeprima
TERSANGKA PEMERASAN - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berada di ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (10/10/2025), mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

KPK memeriksa eks Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang.

Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, Haiyani, diduga turut menerima aliran dana haram sebesar Rp 50 juta setiap minggunya.

"Bahwa selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu Saudari HR (Haiyani Rumondang) sebesar Rp 50 juta per minggu," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto,  sewaktu jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Adapun pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK ini juga menyasar Nila Pratiwi Ichsan selaku Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3. 

Haiyani dan Nila diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka.

Awal mula kasus terbongkar

Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 20–21 Agustus 2025 lalu. 

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang dan menetapkan 11 di antaranya sebagai tersangka.

Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah pemerasan dengan memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 jika tidak ada pembayaran tambahan. 

Akibatnya, biaya sertifikasi yang resminya hanya Rp 275 ribu, membengkak hingga Rp 6 juta di lapangan.

"Praktik ini sangat ironis dan memberatkan para pekerja, di mana biaya tersebut bisa mencapai dua kali lipat dari rata-rata upah minimum regional (UMR)," kata Setyo Budiyanto pada 22 Agustus 2025.

Total aliran uang panas dalam kasus ini diduga mencapai Rp 81 miliar sejak tahun 2019. 

Aliran dana tersebut terdistribusi ke berbagai pejabat di Kemnaker, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang diduga menerima Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.

KPK telah menyita puluhan aset mewah dari para tersangka, termasuk 25 unit mobil seperti Nissan GTR dan Land Cruiser 300, serta 7 unit motor, termasuk beberapa motor Ducati.

Daftar 11 Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 :

1. Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3
2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja
3. Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3
4. Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja
5. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
6. Fahrurozi (FRZ), Dirjen Binwasnaker dan K3
7. Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan
8. Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator
9. Supriadi (SUP), Koordinator
10. Temurila (TEM), pihak PT Kem Indonesia
11. Miki Mahfud (MM), pihak PT Kem Indonesia

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved