Jumat, 14 November 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Bongkar Ragam Modus Jual Beli Kuota Haji, Dalami Praktik Tiap Biro Travel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami praktik lancung di balik skandal dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. 

|
Editor: Adi Suhendi
Harian Warta Kota/henry lopulalan
GEDUNG KPK - Gedung Baru Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, (28/12/2015). Penyidik KPK terus mendalami praktik lancung di balik skandal dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.  
Ringkasan Berita:
  • PIHK yang tidak mendapatkan alokasi kuota haji khusus membeli kuota dari biro travel lain yang berizin resmi
  • KPK temukan modus  jual beli kuota yang dilakukan PIHK beragam
  • KPK periksa sekitar 400 PIHK di seluruh Indonesia untuk dalami modus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami praktik lancung di balik skandal dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. 

Target utama penyidikan kini mengarah pada bagaimana modus jual beli kuota dilakukan secara sistematis oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik ingin memetakan secara detail bagaimana praktik culas ini berjalan di lapangan. 

Menurutnya, metode yang digunakan setiap biro travel bisa berbeda-beda.

"Kita ingin mendalami bagaimana praktik-praktik jual beli kuota itu dilakukan. Karena memang kita temukan beda PIHK bisa jadi beda juga metodenya," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).

Baca juga: Korupsi Kuota Haji, KPK Cecar Direktur Travel yang Juga Anggota DPRD Mojokerto Rufis Bahrudin

KPK mengidentifikasi sejumlah modus utama dalam praktik jual beli kuota haji ini.

Di antaranya seperti PIHK yang tidak memiliki izin atau tidak mendapatkan alokasi kuota haji khusus, kemudian membeli kuota dari biro travel lain yang berizin resmi. 

Dengan cara ini, PIHK yang seharusnya tidak bisa memberangkatkan jemaah, pada akhirnya tetap dapat menyelenggarakan ibadah haji.

"Sehingga biro travel atau PIHK ini yang tidak berizin bisa menyelenggarakan haji bagi para calon jemaahnya," ujar Budi.

Baca juga: Anggota DPRD Mojokerto dari Nasdem Diperiksa KPK Terkait Korupsi Kuota Haji

Penyidikan ini dilakukan secara menyeluruh terhadap sekitar 400 PIHK di seluruh Indonesia, termasuk melalui asosiasi yang menjadi jalur distribusi kuota.

KPK menegaskan bahwa akar dari masalah ini adalah adanya kebijakan diskresi di Kementerian Agama (Kemenag) terkait pembagian kuota tambahan. 

Kebijakan yang seharusnya mengikuti aturan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diubah menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

"Pangkalnya adalah dari adanya diskresi pembagian kuota haji khusus ini. Apa yang dilakukan oleh PIHK ini karena dampak dari adanya diskresi yang dilakukan di Kementerian Agama," kata Budi.

Perkembangan terbaru dari penyidikan ini juga mengungkap fakta lain, yaitu praktik jual beli kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas haji. 

Kuota untuk posisi vital seperti petugas kesehatan, pendamping, dan pengawas diduga diperjualbelikan kepada calon jemaah umum.

"Penyidik menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas itu ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jemaah. Tentu ini juga mengurangi kualitas pelayanan haji," ungkap Budi dalam kesempatan sebelumnya.

Di tengah masifnya penyidikan, KPK telah menerima pengembalian uang dari berbagai biro travel dan asosiasi. 

Hingga kini, total uang yang telah disita sebagai barang bukti nilainya mendekati Rp 100 miliar.

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Kuota yang seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diubah menjadi 50:50. 

Kebijakan ini diduga menjadi pintu masuk korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun.

Selain masalah kuota, KPK juga tengah menyelisik dugaan korupsi dalam layanan katering, akomodasi, hingga jual beli kuota petugas haji. 

Hingga kini, KPK telah mencegah Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri dan menyita aset senilai miliaran rupiah sambil menunggu hasil final penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved