Minggu, 17 Mei 2026

Mendikdasmen: Pelajaran Bahasa Inggris Akan Diwajibkan Mulai Tahun Ajaran 2027/2028

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa Bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib mulai tahun ajaran 2027/2028. 

Tayang:
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
MATA PELAJARAN WAJIB - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (26/11/2024). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa Bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib mulai tahun ajaran 2027/2028.  
Ringkasan Berita:
  • Bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib mulai tahun ajaran 2027/2028. 
  • Kebijakan ini diterapkan pada Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat di seluruh Indonesia.
  • Hal ini sebagai wujud komitmen pemerintah untuk menyiapkan profil lulusan yang produktif dan berdaya saing global.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa Bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib mulai tahun ajaran 2027/2028. 

Kebijakan ini akan diterapkan pada Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat di seluruh Indonesia.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menyiapkan profil lulusan yang produktif dan berdaya saing global.

Dengan menanamkan kemampuan Bahasa Inggris sejak dini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk membentuk generasi lulusan yang tidak hanya unggul di tingkat nasional, tetapi juga memiliki daya saing di tingkat global. 

"Teknologi memang membantu proses belajar, tapi tidak menggantikan peran guru," ungkap Abdul Mu'ti melalui keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 111 Worksheet 2.16 dan Worksheet 2.17

Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menambahkan bahwa kebijakan ini bukan merupakan hal baru. 

"Sebenarnya memasukkan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib bukan proses yang baru dijalankan tiba-tiba, proses transisinya sudah tercantum dalam Pasal 33 Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah," kata Toni.

"Kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024," tambahnya. 

Baca juga: Dianggap Tambah Beban, Mendikdasmen Sebut Insentif Guru dalam MBG Bakal Diatur Perpres

Kebijakan tentang wajibnya Bahasa Inggris pada jenjang SD dapat menjadi momentum penting dalam peningkatan mutu pendidikan dasar di Indonesia.

"Melalui penguasaan bahasa internasional sejak dini, peserta didik diharapkan mampu mengembangkan kemampuan komunikasi lintas budaya, memperluas wawasan global, serta menumbuhkan kepercayaan diri dalam menghadapi tantangan masa depan,” tutur Toni.

Sebagai langkah awal, kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan tenaga pendidik menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved