Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung
Surya Darmadi Disebut Datang ke Palma Tower Tanpa Diborgol Sebulan Sekali, Bos Sawit Membantah
Terpidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi disebut sebulan sekali mendatangi Palma Tower di Jakarta Selatan.
Ringkasan Berita:
- Saksi ungkap narapidana Surya Darmadi datang sebulan sekali ke Palma Tower
- Surya Darmadi tak diborgol saat datang ke Palma Tower
- Surya Darmadi membantah dan mengatakan dirinya hanya berobat ke Siloam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi disebut sebulan sekali mendatangi Palma Tower di Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkap Staff Finance PT Ceria Prima, Yeni Sagita Wijaya saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi perkebunan sawit Kabupaten Indragiri Hulu, Riau periode 2004-2022 yang menjerat 7 korporasi milik Surya Darmadi.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Yeni yang dihadirkan sebagai saksi mengaku bosnya pernah datang ke Palma Tower.
Padahal Surya Darmadi saat ini sedang menjalani hukuman penjara setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang lahan perkebunan sawit di Indragiri Hulu.
"Seingat saya sebulan sekali tahun 2024" ucap Yeni dalam sidang, Jumat (17/10/2025).
Baca juga: Kejagung Segera Ajukan Penerbitan Red Notice untuk Tersangka TPPU Duta Palma Cheryl Darmadi
Mendengar keterangan tersebut, majelis hakim pun mencecar saksi.
Hakim anggota Andi Saputra menanyakan kedatangan Surya Darmadi ke Palma Tower dikawal penjaga Lapas atau tidak.
Mendengar pertanyaan hakim, Yeni mengatakan seharusnya Surya Darmadi mendapat pengawalan dari Lapas.
Baca juga: Korupsi Lahan Sawit, Surya Darmadi Disebut Beli Properti di Australia Pakai Dana Asset Pasific
Masih penasaran, majelis hakim pun menanyakan apakah tangan Surya Darmadi diborgol atau tidak saat datang ke Palma Tower.
Yeni mengatakan Surya Darmadi saat tidak dalam keadaan diborgol.
"Saat saya ketemu tidak, cuman sebentar 5 menit (Ke kantor)," ujar Yeni.
Mendengar keterangan tersebut, Surya Darmadi membantahnya.
Ia mengaku dirinya tidak pernah datang ke Palma Tower ketika dirinya menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Saya tidak pernah di Sukamiskin ke kantor. Saya pernah berobat ke Siloam. Mereka datang besuk Saya," ujar Surya Darmadi di persidangan.
Yeni dalam persidangan menerangkan bahwa Rumah Sakit Siloam berseberangan dengan kantor.
Atas hal itu ia tetap meyakini pertemuan tersebut di kantor Palma Tower.
"Mana mungkin saya ke kantor. Saya nggak mungkin bisa ke kantor saya berobat ke Siloam mereka datang besuk. Kemana-mana diborgol," ujar Surya Darmadi.
Surya Darmadi merupakan bos perusahaan sawit, PT Duta Palma Group.
Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang lahan perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau periode 2004-2022.
Dalam perkara tersebut Surya Darmadi juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara Rp 39,7 miliar.
Hakim mengatakan fakta-fakta hukum membuktikan Surya Darmadi mendapatkan keuntungan dari PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani Minus, dan PT Palma Satu, sebesar Rp 2,2 triliun yang di dalamnya termasuk tidak menerapkan sawit plasma rakyat 20 persen senilai Rp 556 miliar.
Perusahaan sawit Surya Darmadi tidak membayar kepada negara terhadap kegiatan perkebunan dan belum memiliki HGU.
Korporasi Bersekongkol
Saat ini, korporasi yang terafiliasi dengan Surya Darmadi disidangkan terkait kasus yang sama.
PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific didakwa bersekongkol dengan Bupati Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman untuk membuka lahan perkebunan sawit.
Menurut Jaksa PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Panca Agro Lestari mendapat izin lokasi perkebunan kelapa sawit dari Bupati Indragiri Hulu Haji Raja Thamsir Rachman.
Padahal, perusahaan tersebut tak memiliki izin prinsip serta lahannya berada di kawasan hutan.
"Lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan," kata jaksa dalam sidang dakwaan di persidangan PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Tak hanya itu jaksa juga menyebut ketujuh korporasi tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
Meskipun tak memenuhi persyaratan, mereka tetap mendapat izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit dari Haji Raja Thamsir Rachman.
Atas perbuatan tersebut para terdakwa dianggap sudah memperkaya diri sendiri atau orang lain atas suatu korporasi.
Berikut keuntungan yang diperoleh korporasi:
- PT Palma Satu, Rp 1,4 triliun dan 3.288.924 dolar AS.
- PT Seberida Subur, Rp 734 miliar dan Rp 116.553,36 dolar AS.
- PT Banyu Bening Utama, Rp 1.6 triliun dan 429.624 dolar AS.
- PT Panca Agro Lestari, Rp 877 miliar dan 1.580.200 dolar AS.
- PT Kencana Amal Tani, Rp 2,4 triliun dan 2.468.556 dolar AS.
Akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan sebesar 7.885.857,36 dolar AS.
"Atau setidaknya setidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana laporan BPKP Nomor PE03 tanggal 25 Agustus 2022," jelas JPU.
Jaksa juga menyebutkan perbuatan terdakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.
"Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM tanggal 24 Agustus 2022," tandasnya.
Perbuatan para terdakwa tersebut dijerat pidana sesuai Pasal 3 juncto Pasal 20, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu para terdakwa juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 7, UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-perkara-dugaan-korupsi-perkebunan-sawit-di-Kabupaten-Indragiri-Hulu-321.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.