Minggu, 17 Mei 2026

Tanggal 21 Oktober 2025 Apakah Libur? Ini Menurut SKB 3 Menteri

Untuk mengetahui status libur pada tanggal 21 Oktober 2025 harus mengacu pada SKB 3 Menteri.

Tayang:
Tangkapan layar laman aceh.kemenag.go.id
KALENDER OKTOBER 2025 - Tangkapan layar laman aceh.kemenag.go.id pada Selasa (30/9/2025). Untuk mengetahui status libur pada tanggal 21 Oktober 2025 harus mengacu pada SKB 3 Menteri. 

TRIBUNNEWS.COM - Banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai status tanggal 21 Oktober 2025, apakah hari tersebut ditetapkan sebagai hari libur Nasional di Indonesia.

Perlu diketahui, tanggal 21 Oktober 2025 memang menjadi momen penting di kancah internasional karena diperingati sebagai Hari Pencegahan Gangguan Defisiensi Yodium Sedunia, serta bertepatan dengan puncak perayaan keagamaan Hari Diwali.

Namun untuk mengetahui status libur resmi di Indonesia, acuan utama yang digunakan adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB 3 Menteri adalah sebuah dokumen atau peraturan resmi yang dikeluarkan dan ditandatangani secara bersama-sama oleh tiga menteri yang berbeda dalam Kabinet Indonesia.

Dalam SKB 3 Menteri, telah diputuskan tanggal-tanggal yang merupakan hari libur Nasional dan cuti bersama.

Lantas apakah tanggal 21 Oktober 2025 merupakan hari libur?

Penjelasan SKB 3 Menteri

Mengacu pada SKB 3 Menteri, tanggal 21 Oktober 2025 bukanlah hari libur Nasional ataupun cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia.

Dengan demikian, aktivitas perkantoran, kegiatan belajar mengajar di sekolah, dan layanan publik akan berjalan normal pada tanggal 21 Oktober 2025.

Perlu dicatat, bahwa pada bulan Oktober 2025 tidak memiliki tanggal merah.

Tanggal merah yang bisa dinikmati di bulan Oktober hanyalah libur akhir pekan reguler yang jatuh pada hari Minggu.

Baca juga: Tanggal 18 Oktober 2025 Memperingati Hari Apa? Ada 5 Peringatan Hari Ini 

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Berdasarkan SKB 3 Menteri, berikut daftar lengkap libur nasional pada tahun 2025/;

  • 1 Januari (Rabu): Tahun Baru 2025 Masehi
  • 27 Januari (Senin): Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  • 29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 29 Maret (Sabtu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 31 Maret–1 April (Senin–Selasa): Idul Fitri 1446 Hijriah
  • 18 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
  • 20 April (Minggu): Paskah / Kebangkitan Yesus Kristus
  • 1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional
  • 12 Mei (Senin): Waisak 2569 BE
  • 29 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
  • 1 Juni (Minggu): Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni (Jumat): Idul Adha 1446 Hijriah
  • 27 Juni (Jumat): 1 Muharram Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  • 17 Agustus (Minggu): Proklamasi Kemerdekaan RI
  • 5 September (Jumat): Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember (Kamis): Natal

Berikut daftar cuti bersama 2025

  • 28 Januari (Selasa): Tahun Baru Imlek
  • 28 Maret (Jumat): Nyepi
  • 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu–Senin): Hari Raya Idul Fitri
  • 13 Mei (Selasa): Waisak
  • 30 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
  • 9 Juni (Senin): Idul Adha
  • 26 Desember (Jumat): Natal

(Tribunnews.com/Farra)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved