Pupuk Indonesia Cabut Izin 4 Kios Pupuk Bersubsidi yang Langgar Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Indonesia Cabut Izin Empat Kios Pupuk Bersubsidi yang Langgar Harga Eceran Tertinggi
TRIBUNNEWS.COM - PT Pupuk Indonesia (Persero) mencabut izin empat kios atau Penerima Pada Titik Serah (PPTS) di wilayah Sulawesi Selatan dan Gorontalo. Keputusan ini diambil setelah keempat kios tersebut terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
General Manager (GM) Regional 4 Pupuk Indonesia, Wisnu Ramadhani, menyatakan bahwa langkah tegas ini merupakan upaya perusahaan untuk menegakkan aturan sekaligus menjaga kepercayaan petani terhadap program pupuk bersubsidi pemerintah.
“Kami tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang merugikan petani. Penjualan pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius terhadap ketentuan distribusi. Langkah pemberhentian ini menunjukkan keseriusan kami dalam memastikan pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani dengan harga yang sesuai aturan,” ungkap Wisnu.
Baca juga: Pupuk Indonesia Gelar Sosialisasi Pupuk Bersubsidi, Realisasi di Mamuju Capai 82 Persen
Pupuk Indonesia terus memperkuat mekanisme pengawasan dengan berkoordinasi bersama dinas pertanian, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah. Selain itu, perusahaan juga secara rutin melakukan pemantauan lapangan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Dari hasil monitoring dan laporan di lapangan, ditemukan adanya pelanggaran harga yang dilakukan oleh empat PPTS. Setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi langsung, keempat PPTS tersebut tidak mampu memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mendorong seluruh PPTS dan PUD untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. Pelanggaran sekecil apa pun terhadap ketentuan penyaluran pupuk subsidi akan kami tindak dengan tegas,” tambahnya.
Pupuk Indonesia juga mengimbau masyarakat, khususnya para petani, untuk turut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan indikasi penjualan pupuk di atas HET atau penyimpangan lain dalam penyaluran. Laporan tersebut dapat disampaikan melalui saluran resmi yang disediakan perusahaan maupun pemerintah daerah setempat.
“Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi PPTS lain agar senantiasa mematuhi ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi dan ikut mendukung kelancaran distribusi yang adil, tepat sasaran, dan transparan di seluruh Indonesia,” kata Wisnu.
Adapun PPTS atau kios/pengecer yang diberhentikan adalah:
- UD Sinar Rejeki, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan
- UD Nurul Azis, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan
- UD Enza, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan
- UD Pertanian Sejahtera, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwatu, Provinsi Gorontalo
Pemerintah melalui Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan untuk menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sebesar 20 persen. Penurunan harga tersebut berlaku bagi seluruh jenis pupuk subsidi di seluruh PPTS mulai 22 Oktober 2025.
Ketentuan terbaru mengenai HET pupuk subsidi tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, yang merupakan perubahan atas Kepmentan Nomor 800/Kpts./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025. Adapun rincian HET pupuk subsidi terbaru adalah sebagai berikut:
- Pupuk Urea : Rp 1.800/kg atau Rp 90.000 per sak kemasan 50 kg
- Pupuk NPK : Rp 1.840/kg atau Rp 92.000 per sak kemasan 50 kg
- Pupuk NPK untuk Kakao : Rp 2.640/kg atau Rp 132.000 per sak kemasan 50 kg
- Pupuk ZA : Rp 1.360/kg atau Rp 68.000 per sak kemasan 50 kg
- Pupuk Organik : Rp 640/kg atau Rp 25.600 per sak kemasan 40 kg(*)
Baca juga: Revolusi Pupuk Nasional: Pemerintah Revitalisasi Industri dan Bersihkan Rantai Mafia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/CABUT-IZIN-KIOS.jpg)