Selasa, 9 Juni 2026

Kasus Suap Ekspor CPO

Hakim Nonaktif Djuyamto Cs Dituntut 12 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Hakim Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin dituntut 12 tahun penjara dalam kasus suap vonis lepas korupsi ekspor CPO

Tayang:
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG SUAP HAKIM - Hakim Djuyamto menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10/2025). Djuyamto dkk dituntut 12 tahun penjara. 

Ringkasan Berita:
  • Tiga hakim dituntut 3 tahun penjara dalam kasus suap vonis lepas perusahaan sawit
  • Djuyamto dituntut membayar uang pengganti Rp 9,5 miliar
  • Perbuatan terdakwa mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi lembaga peradilan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim nonaktif Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin dituntut 12 tahun penjara dalam kasus suap vonis lepas korporasi terdakwa korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

Tuntutan terhadap tiga terdakwa yang dibacakan terpisah.

Djuyamto Cs diketahui menjatuhkan vonis lepas atau onslag terhadap tiga tiga korporasi besar yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djuyamto dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan (Rumah Tahanan)," kata jaksa membacakan tuntutan dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Djuyamto membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Hakim Effendi Mengaku Emosional Saat Periksa Djuyamto Cs Sebagai Terdakwa Kasus Suap CPO

Tak hanya itu, terdakwa Djuyamto pun dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti.

"Membebankan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,5 miliar dengan memperhitungkan aset terdakwa yang telah dilakukan penyitaan dalam penyidikan sebagaimana pembayaran uang pengganti berupa bangunan dan tanah," ucap jaksa.

Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. 

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," jelas jaksa.

Baca juga: Djuyamto Ungkap Alasan Donasikan Uang Suap Vonis CPO Rp 5,75 Miliar ke NU Kartasura: Tebus Kesalahan

Tuntutan tersebut serupa untuk terdakwa Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.

Namun, keduanya dituntut uang pengganti lebih rendah Rp 6,2 miliar.

Dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa pun mengungkap hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Pertimbangan yang memberatkan tuntutan bagi terdakwa.

Pertama, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kedua, perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved