Petani Minta Presiden Benahi Tata Kelola Sawit Sesuai Aturan Hukum
petani sawit pun meminta Presiden Prabowo Subianto segera menata ulang kebijakan tata kelola sawit dan kehutanan
“Kami sudah sampaikan ke DPR RI, dua kali RDP, ke Komnas HAM, Ombudsman, dan Komisi XIII. Kami juga sudah kirim surat ke Presiden, tapi entah kenapa belum terlihat tindak lanjutnya. Jangan-jangan Presiden terkurung dalam labirin birokrasi,” katanya.
Menurut Aziz, masalah utama terletak pada ketidakjelasan data dan klaim kawasan hutan yang dibuat Kementerian Kehutanan.
Dia menilai, jika Presiden Prabowo berani menertibkan sektor ini, akan menjadi tonggak sejarah bagi pemerintahan baru.
Mengutip data Bappenas 2021, dari 191 juta hektar luas daratan Indonesia, sekitar 120 juta hektar ditetapkan sebagai kawasan hutan, dengan 86 juta hektar masih bertutupan hutan. Artinya, tutupan hutan nasional masih jauh di atas batas minimum 30 persen yang disyaratkan.
“Kalau begitu, kenapa lahan sawit yang justru dikejar-kejar? Bahkan ada 14 juta hektar kawasan hutan terlantar. Yang aneh, lahan sawit hasil sitaan justru dikelola oleh PT Agrinas. Kalau memang mau dikembalikan jadi hutan, kenapa malah dikelola sawit?” ujarnya lagi.
Aziz juga menyoroti data Kementerian Kehutanan yang menyebut ada 3,4 juta hektar sawit di kawasan hutan.
Menurutnya, jika persoalan ini diselesaikan secara bijak, justru bisa menjadi sumber pendapatan negara yang signifikan.
“Sebagian besar lahan itu bukan hutan tutupan, tapi lahan kosong yang dimanfaatkan untuk budidaya. Kalau diselesaikan dengan benar, hasilnya bisa luar biasa. Tapi kalau kebijakan seperti ini diteruskan, produktivitas sawit akan anjlok, sementara 2026 kita sudah wajib B50. Bahan bakunya mau dari mana?” paparnya.
Dia pun menegaskan, perjuangan petani sawit bukan untuk menolak aturan, melainkan menuntut kejelasan dan keadilan hukum.
Maka, dia berharap Presiden Prabowo dapat turun langsung menata ulang tata kelola kehutanan agar industri sawit nasional tetap berkelanjutan dan berpihak pada rakyat.
“Tolong Pak Prabowo, tertibkan dulu kehutanan. Kalau tata kelolanya jelas, hukum tegak, rakyat tenang, dan negara pun kuat,” tegasnya.
Hal senada sebelumnya juga disampaikan Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR Indonesia (Aspekpir).
Ketua Aspekpir Setiyono, menyatakan keprihatinan mendalam atas terbitnya PP 45 Tahun 2025. Menurutnya, PP 45/2025 ini sangat mengerikan.
Baca juga: Pakar Hukum Kehutanan Minta Audit Data Sawit Jadi Isu Strategis, Bukan Sekadar Administratif
‘’Mayoritas petani PIR merupakan bagian dari program resmi pemerintah pada era 1980–1990-an, khususnya program transmigrasi. Lahan kami punya sertifikat. Kalau sekarang tiba-tiba (lahannya) dimasukkan ke kawasan hutan kemudian dikenai denda dan disita, artinya pemerintah tidak konsisten dengan programnya sendiri,” kata Setiyono.
| Petani Lampung Bersyukur, Harga Pupuk Turun 20 Persen Sesuai Arahan Presiden |
|
|---|
| Said Didu Ungkap Perlunya Restorasi BUMN di Rezim Prabowo, Singgung 'Ladang Bancakan' Relawan |
|
|---|
| Prabowo Didampingi Kapolri Musnahkan 214 Ton Narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri |
|
|---|
| Gaya Koboi Purbaya Dikritik Hasan Nasbi, Pengamat: Selama Presiden Nggak Marah Pasti Solid-solid Aja |
|
|---|
| Pakar Sarankan Pihak Lain Mundur Jika Terganggu dengan Kinerja Purbaya |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.