Fotografer Jalanan Langgar UU ITE dan Berpotensi Disanksi Hukum jika Jual Foto Orang Tanpa Izin
Legislator dari fraksi Partai NasDem itu mewanti-wanti kepada seluruh pegiat fotografer jalanan untuk tidak serta serta menggunakan kameranya
Ringkasan Berita:
- Fotografer jalanan yang kerap dijumpai di venue olahraga lari jadi sorotan
- Terdapat potensi pelanggaran hukum dalam hal ini UU ITE terhadap profesi tersebut
- Para fotografer sangat besar kemungkinannya melanggar hak privasi seseorang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraeni menyoroti ramainya fenomena fotografer jalanan yang kerap dijumpai di venue olahraga lari seperti di jalan-jalan protokol perkotaan.
Fotografer adalah seseorang yang mengambil gambar dengan menggunakan kamera atau peralatan fotografi lainnya, baik untuk tujuan seni, dokumentasi, maupun komersial.
Baca juga: Abay Fotografer Humas DPRD Makassar Sempat Kirim Video Sebelum Tewas: Sesak Napas Ya Allah
Kata Amelia, terdapat potensi pelanggaran hukum dalam hal ini Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap profesi tersebut.
UU ITE adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur aktivitas digital seperti komunikasi elektronik, transaksi online, dan perlindungan data.
Baca juga: Sejumlah Fotografer Jalanan Ikuti Acara Komunitas Foto di Benhil, Bangkitkan Gairah Ekonomi Kreatif
Pasalnya, para fotografer sangat besar kemungkinannya melanggar hak privasi seseorang karena bisa dengan bebas menjual hasil jepretannya tanpa seizin pihak yang difoto.
"Masalahnya sekarang ada orang yang motret seseorang di tempat umum, lalu jual fotonya tanpa izin. Itu bukan sekadar iseng. Itu sama saja mengambil identitasmu buat cari uang," kata Amelia dalam keterangan resminya, Jumat (31/10/2025).
"UU ITE juga melarang penyalahgunaan data pribadi di ruang digital. Jadi ini ada konsekuensi hukumnya," sambung dia.
Atas hal itu, legislator dari fraksi Partai NasDem itu mewanti-wanti kepada seluruh pegiat fotografer jalanan untuk tidak serta serta menggunakan kameranya demi mencari keuntungan.
Sebab, bukan tidak mungkin ada pihak yang tidak senang wajah atau postur tubuhnya diabadikan tanpa izin.
Terlebih dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) wajah setiap orang merupakan hak pribadi yang tidak bisa sembarangan digunakan.
"Dalam UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), foto wajah atau ciri khas yang bisa bikin orang mengenali kamu itu termasuk data pribadi. Artinya, itu nggak boleh dipakai sembarangan," beber dia.
Baca juga: Penadah Kamera Rampasan Milik Fotografer WNA Prancis Ditangkap Polisi
Atas hal itu, dirinya mengingatkan kepada pegiat fotografi jalanan untuk meminta izin dan memberikan pengertian kepada objek yang difoto.
Menurut Amelia, hal itu penting agar foto yang hendak digunakan untuk tujuan komersial seperti jualan, promosi, iklan memiliki kekuatan hukum dan tidak melanggar hak pribadi masyarakat.
"Bukan cuma (pernyataan) 'tadi kan aku fotoin kamu', tapi izin yang spesifik dan terdokumentasi (tertulis atau digital). Ini sesuai prinsip consent di UU PDP," tandas dia.
| Erika Carlina Tak Minta Dinikahi, Tapi Polisikan DJ Panda: Kini Naik Penyidikan |
|
|---|
| Saksi Ahli Sebut Tindakan Nikita Mirzani yang Mengulas Skincare Reza Gladys Tak Langgar UU ITE |
|
|---|
| Nikita Mirzani Pertanyakan Dakwaan JPU Soal Pencemaran Nama Baik, Saksi Ahli Beri Tanggapan |
|
|---|
| TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Isi Lengkap Putusan MK |
|
|---|
| TNI Beri Sinyal Akan Tetap Ambil Langkah Hukum Terhadap Ferry Irwandi Meski Ada Putusan MK |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.