OTT KPK di Ponorogo
Buntut OTT Bupati Sugiri, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Museum Reog Ponorogo
Penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Sugiri Sancoko akan menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan korupsi lainnya.
Dalam klaster ini, Sekda Agus Pramono juga diduga menerima Rp 325 juta.
2. Suap Proyek Pekerjaan RSUD (Rp 1,4 Miliar)
Sugiri diduga menerima fee 10 persen senilai Rp 1,4 miliar dari proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar.
Uang ini diberikan oleh rekanan Sucipto melalui Yunus Mahatma, yang kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui ajudan dan adiknya.
3. Penerimaan Gratifikasi (Rp 300 Juta)
Sugiri juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 225 juta dari Yunus Mahatma (periode 2023–2025) dan Rp 75 juta dari pihak swasta bernama Eko (Oktober 2025).
Tim KPK menyita uang tunai Rp 500 juta sebagai barang bukti saat OTT, yang merupakan bagian dari uang suap pengurusan jabatan.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, dari 8 November hingga 27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.
Sebagai penerima, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.
Sementara pemberi, Yunus Mahatma dan Sucipto, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.