OTT KPK di Ponorogo
Buntut OTT Bupati Sugiri, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Museum Reog Ponorogo
Penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Sugiri Sancoko akan menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan korupsi lainnya.
Ringkasan Berita:
- KPK akan mendalami dugaan penyimpangan dalam seluruh proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo
- Proyek pembangunan Museum Reog termasuk di antaranya
- Hal ini akan dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan perkara OTT yang saat ini sedang berjalan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan penyimpangan dalam seluruh proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, termasuk proyek pembangunan Museum Reog.
Langkah ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, pada Jumat (7/11/2025) lalu.
Baca juga: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Suap, Wagub Jatim Emil Dardak: Hormati Proses di KPK
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Sugiri Sancoko akan menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan korupsi lainnya.
"Terkait dengan Museum Reog dan yang lainnya, tidak hanya Museum Reog saja, setiap pengadaan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya sekaligus akan kami dalami," kata Asep Guntur dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (10/11/2025).
Asep memastikan penelusuran dugaan penyimpangan di proyek-proyek lain, termasuk Museum Reog, akan dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan perkara OTT yang saat ini sedang berjalan.
"Kami dalami terkait hal-hal tersebut, penyimpangan-penyimpangannya, bersamaan dengan kami melakukan penyidikan terkait dengan OTT pada kali ini," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan korupsi pasca-OTT di Ponorogo.
Dalam konferensi pers pada Minggu (9/11/2025) dini hari, KPK mengumumkan empat tersangka, yakni:
- Sugiri Sancoko: Bupati Ponorogo (Penerima)
- Agus Pramono: Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo (Penerima)
- Yunus Mahatma: Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo (Pemberi)
- Sucipto: Pihak swasta/rekanan (Pemberi)
KPK memaparkan, Sugiri Sancoko diduga terlibat dalam tiga klaster korupsi dengan total penerimaan mencapai Rp 2,6 miliar.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Suap Pengurusan Jabatan (Rp 900 Juta)
Sugiri diduga menerima Rp 900 juta dari Direktur RSUD Yunus Mahatma agar jabatannya tidak diganti.
Uang ini diserahkan dalam dua tahap, termasuk Rp 500 juta yang diamankan saat OTT pada 7 November.
Dalam klaster ini, Sekda Agus Pramono juga diduga menerima Rp 325 juta.
2. Suap Proyek Pekerjaan RSUD (Rp 1,4 Miliar)
Sugiri diduga menerima fee 10 persen senilai Rp 1,4 miliar dari proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar.
Uang ini diberikan oleh rekanan Sucipto melalui Yunus Mahatma, yang kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui ajudan dan adiknya.
3. Penerimaan Gratifikasi (Rp 300 Juta)
Sugiri juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 225 juta dari Yunus Mahatma (periode 2023–2025) dan Rp 75 juta dari pihak swasta bernama Eko (Oktober 2025).
Tim KPK menyita uang tunai Rp 500 juta sebagai barang bukti saat OTT, yang merupakan bagian dari uang suap pengurusan jabatan.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, dari 8 November hingga 27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.
Sebagai penerima, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.
Sementara pemberi, Yunus Mahatma dan Sucipto, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.