Rabu, 12 November 2025

Calon Advokat Diminta Waspada, Ini 7 Organisasi yang Sah di Indonesia

Banyak perkumpulan berbadan hukum yang mengaku sebagai organisasi advokat, namun tidak melaksanakan kewajiban

|
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
Istimewa
ORGANISASI ADVOKAT - KKetua Satuan Tugas Penerangan Badan Hukum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Mafia Hukum, Adita Putra mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam memilih organisasi advokat.  Hilman kemudian 7 organisasi advokat yang diakui pemerintah dan berwenang melaksanakan amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 
Ringkasan Berita:
  • Satuan Tugas Penerangan Badan Hukum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Mafia Hukum, Adita Putra mengingatkan calon advokat agar lebih selektif memilih organisasi profesi yang sah.
  • Ia menegaskan hanya ada tujuh organisasi advokat yang diakui negara sesuai UU No.18/2003, termasuk PERADI, KAI, KNAI, AAI, PERADIN, DPN Indonesia, dan HAPI.
  • Adita menekankan pentingnya memilih organisasi yang profesional, beretika, dan menjalankan kewajiban pembinaan sesuai ketentuan hukum.
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fenomena munculnya berbagai organisasi advokat di Indonesia belakangan ini menjadi perhatian publik.

Banyak perkumpulan berbadan hukum yang mengaku sebagai organisasi advokat, namun tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan kebingungan di kalangan calon advokat maupun masyarakat umum yang ingin memastikan legalitas sebuah organisasi profesi hukum.

Baca juga: Otto Hasibuan Ingatkan Calon Advokat untuk Selalu Membela Rakyat, Kebenaran, dan Keadilan

Ketua Satuan Tugas Penerangan Badan Hukum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Mafia Hukum, Adita Putra mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam memilih organisasi advokat. 

Ia menegaskan bahwa kualitas dan karakter seorang advokat dibentuk melalui wadah organisasi tempatnya bernaung.

“Masyarakat yang mau jadi advokat harus lebih selektif. Pilih organisasi advokat yang betul-betul profesional, karena kualitas serta karakter seorang advokat dibentuk di dalam organisasi itu sendiri,” kata Adita Putra dikutip, Senin (10/11/2025).

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh perkumpulan yang menggunakan nama atau singkatan mirip organisasi resmi, seperti PERADI atau PAI, untuk memperoleh kepercayaan publik.

“Organisasi advokat itu harus memiliki legitimasi, menjalankan kewajiban pembinaan, serta memiliki mekanisme etik yang diatur undang-undang,” ujarnya.

Tujuh Organisasi Advokat yang Diakui Negara

Adita Putra kemudian menyebut tujuh organisasi advokat yang diakui pemerintah dan berwenang melaksanakan amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Berikut daftarnya:

1. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)

Dalam perjalanannya, Peradi sempat mengalami perpecahan, namun pemerintah hanya mengakui tiga kepengurusan: PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.;  Peradi SAI, dipimpin oleh Harry Ponto, S.H., LL.M dan Peradi RBA, dipimpin oleh Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M.

Baca juga: Laksanto Utomo Dorong Calon Advokat Kuasai Cyber Law di Era Disrupsi Digital

Ketiganya diakui karena tetap menjalankan fungsi pembinaan, pendidikan, dan penegakan kode etik advokat sebagaimana diatur undang-undang.

2. Kongres Advokat Indonesia (KAI)

KAI juga mengalami dualisme kepemimpinan. Dua struktur yang sah dan diakui adalah: KAI di bawah pimpinan Siti Jamaliah Lubis, S.H.;  KAI yang dipimpin oleh Dr. K.P.H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H.

Kedua kepengurusan tersebut tetap berkomitmen menjalankan fungsi organisasi advokat sesuai ketentuan hukum.

3. Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI)

Diketuai oleh Pablo Putra Benua, B.M.P., S.H., M.H., KNAI merupakan organisasi yang relatif baru namun berkembang pesat. KNAI dikenal aktif dalam program pendidikan dan pelatihan advokat, serta melakukan digitalisasi dan modernisasi sistem pengembangan profesi hukum. Organisasi ini juga mendapat apresiasi karena taat melaksanakan kewajiban yang diamanatkan undang-undang.

 4. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

AAI sempat mengalami perpecahan menjadi tiga kubu yang dipimpin oleh Palmer Situmorang, Ranto Simanjuntak, dan Arman Hanis.

Namun, ketiganya akhirnya bersatu melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang menghasilkan Prof. Tjandra Sridjaja Pradjonggo sebagai Ketua Umum.

AAI kini kembali solid dan berkomitmen memperkuat pembinaan profesi serta etika advokat di Indonesia.

5. Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)

Dipimpin oleh Assoc. Prof. Firman Wijaya, S.H., M.H., PERADIN dikenal sebagai organisasi advokat pertama di Indonesia, hasil transformasi dari Persatuan Advokat Indonesia (PAI) pada tahun 1964.

Baca juga: Tingkatkan Ilmu Perundang-undangan, Peradi Dorong Calon Advokat Menguasai KUHP Baru

Sebagai pelopor organisasi profesi hukum di tanah air, PERADIN tetap eksis dan berperan aktif dalam penguatan sistem hukum nasional.

6. Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia)

Organisasi ini dipimpin oleh Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H. Meski tergolong baru, DPN Indonesia cukup aktif dan sering menjadi sorotan karena menawarkan biaya Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang relatif murah. Hilman mengingatkan bahwa faktor biaya tidak boleh menjadi satu-satunya pertimbangan, sebab kualitas pendidikan dan pembinaan advokat merupakan aspek yang jauh lebih penting.

7. Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI)

Berdiri sejak tahun 1993, HAPI merupakan salah satu organisasi advokat tertua di Indonesia. Diketuai oleh Dr. Enita Adyalaksmita, S.H., M.H., HAPI dikenal konsisten menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya di tengah dinamika dunia hukum yang terus berkembang.

Adita Putra menekankan bahwa pengakuan pemerintah bukan hanya soal legalitas, tetapi juga komitmen organisasi dalam menjaga etika, mutu pendidikan, dan pengawasan terhadap anggotanya.

“Organisasi advokat yang baik bukan sekadar punya badan hukum, tapi juga melahirkan advokat yang menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab profesional,” ujarnya. 

 

Catatan Redaksi: Artikel ini mengalami perbaikan narasumber yang awalnya dari  Hilman Soecipto, S.Sos., S.H., M.H., Kepala Satuan Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia menjadi Ketua Satuan Tugas Penerangan Badan Hukum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Mafia Hukum, Adita Putra 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved