Gelar Pahlawan Nasional
Fadli Zon Ungkap Alasan Soeharto Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
Fadli Zon mengatakan, penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto telah melalui proses dan tidak menghadapi persoalan hukum.
Ringkasan Berita:
- Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto telah melalui proses dan tidak menghadapi persoalan hukum.
- Hal itu disampaikan Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon.
- Fadli Zon menyebut, penilaian terhadap jasa Soeharto dilakukan lewat kajian mendalam atas rekam jejak perjuangannya dalam kemerdekaan Indonesia maupun pembangunan nasional.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kebudayaan (Menbud) sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon mengatakan, penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto telah melalui proses dan tidak menghadapi persoalan hukum.
Hal itu disampaikan Fadli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11/2025).
"Saya kira sudah tidak ada masalah, sebagaimana itu (usulan) dari bawah tadi sudah melalui satu proses. Tidak ada masalah hukum, tidak ada masalah hal-hal yang lain," terangnya.
Fadli Zon menyebut, penilaian terhadap jasa Soeharto dilakukan lewat kajian mendalam atas rekam jejak perjuangannya dalam kemerdekaan Indonesia maupun pembangunan nasional.
Soeharto, ucapnya, terlibat dalam Serangan Umum 1 Maret 1949, Pertempuran Ambarawa, Pertempuran Lima Hari di Semarang, hingga menjadi Komandan Operasi Mandala.
"Yang terkait dengan perjuangan Pak Harto dalam hal ini sudah dikaji. Antara lain, Serangan Umum 1 Maret, beliau ikut pertempuran di Ambarawa, ikut Pertempuran Lima Hari di Semarang, menjadi Komandan Operasi Mandala perebutan Irian Barat," ucapnya.
Lebih lanjut, menurutnya Soeharto juga berjasa dalam mengentaskan kemiskinan dan memperbaiki ekonomi Indonesia yang sempat mengalami inflasi.
"Dan juga kiprah Presiden Soeharto dalam pembangunan 5 tahunan yang saya kira tadi juga sudah dibacakan telah membantu di dalam pengentasan kemiskinan, memperbaiki ekonomi."
"Apalagi ketika itu kita mengalami inflasi yang luar biasa sampai 600-an persen. Pertumbuhan (ekonomi) juga minus ya, jadi banyak sekali, termasuk pendirian sekolah-sekolah yang luar biasa dan juga pada waktu itu menghentikan pemberontakan yang dilakukan melalui Gerakan 30 September PKI," paparnya.
Terkait tudingan dugaan korupsi maupun pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh Soeharto, Fadli menyatakan hal itu tak terbukti secara hukum.
Berbagai tuduhan yang muncul, sambungnya, sudah melalui proses hukum yang dinilai tuntas dan tidak berkaitan langsung dengan Soeharto.
Baca juga: Tolak Gelar Pahlawan ke Soeharto, Jaringan Gusdurian: Pengkhianatan pada Reformasi
"Yang terkait dengan kasus-kasus itu kan pasti sudah ada proses hukumnya. Misalnya apa yang dituduhkan? Semua ada proses hukumnya dan proses hukum itu sudah tuntas dan itu tidak terkait dengan Presiden Soeharto," tuturnya.
Tanggapan Keluarga Soeharto
Keluarga almarhum Presiden ke-2 RI Soeharto menanggapi pro-kontra atas penganugerahan gelar Pahlawan Nasional yang diberikan Presiden Prabowo Subianto pada Upacara Hari Pahlawan 2025.
Mereka menyebut perbedaan pendapat sebagai hal yang wajar. Namun, mereka mengimbau agar kritik tidak dilakukan secara ekstrem dan tetap menjaga persatuan.
Putri Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut, menyampaikan bahwa masyarakat Indonesia memiliki pandangan yang beragam, dan keluarga menghormati itu.
“Ya, pro kontra kan masyarakat Indonesia tuh kan macem-macem ya. Ada yang pro dan ada yang kontra itu wajar-wajar saja," ujar Tutut di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Ia menyebut, yang lebih penting adalah melihat perjalanan hidup ayahnya yang menurutnya didedikasikan untuk negara.
Tutut meminta agar perbedaan pandangan tidak sampai memecah kebersamaan bangsa.
“Jadi, boleh-boleh saja kontra tapi juga jangan ekstrim gitu. Yang penting kita jaga persatuan dan kesatuan," jelasnya.
Tutut juga meyakini masyarakat kini dinilai lebih dewasa dalam melihat sejarah.
“Saya rasa rakyat juga makin pinter lho. Mas juga apalagi wartawan, sudah pintar-pintar semua. Jadi, bisa melihat apa yang Bapak lakukan, dan bisa menilai sendiri ya," jelasnya.
Dijelaskan Tutut, tidak ada langkah khusus setelah penganugerahan ini. Nantinya, keluarga hanya akan berziarah ke makam Soeharto.
“Pak Harto ya kita, kita ziarah ke makam Bapak. Kita berzikir di sana, kita bersyukur, kita juga mengucapkan syukur kita kepada Allah SWT," jelasnya.
Sementara itu, putra Soeharto, Bambang Trihatmodjo, menyampaikan rasa syukur keluarga atas keputusan Presiden Prabowo.
“Kami sekeluarga merasa bersyukur. Terima kasih kepada Allah SWT, terima kasih kepada Presiden Prabowo dan rakyat Indonesia," jelasnya.
Saat ditanya mengenai pengajuan gelar pahlawan untuk Soeharto yang sebelumnya sempat gagal di era Presiden SBY dan Joko Widodo (Jokowi), Bambang menegaskan keluarga menghormati proses.
“Ya kan itu kan melalui proses kita. Kita mengikuti saja," terangnya.
Sebagai inforrmasi, pada hari ini Prabowo menganugerahkan gelar pahlawan nasional tahun 2025 kepada 10 tokoh.
Penganugerahan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
"Marilah kita sejenak mengenang arwah dan jasa-jasa para pahlawan yang telah berkorban untuk kemerdekaan kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia yang telah memberi segala-galanya agar kita bisa hidup merdeka dan kita bisa hidup dalam alam yang sejahtera," ujar Presiden saat mengheningkan cipta.
Kesepuluh tokoh yang diberikan gelar pahlawan nasional dalam rangka Hari Pahlawan Tahun 2025 tersebut adalah:
- Abdurachman Wahid (Jawa Timur)
- Jenderal Besar TNI Soeharto (Jawa Tengah)
- Marsinah (Jawa Timur)
- Mochtar Kusumaatmaja (Jawa Barat)
- Hajjah Rahma El Yunusiyyah (Sumatera Barat)
- Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo (Jawa Tengah)
- Sultan Muhammad Salahuddin (NTB)
- Syaikhona Muhammad Kholil (Jawa Timur)
- Tuan Rondahaim Saragih (Sumatera Utara)
- Zainal Abisin Syah (Maluku Utara)
(Tribunnews.com/Deni/Igman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.