Rabu, 12 November 2025

KPK Jerat 5 Kontraktor Penyuap, Pengembangan Perkara Korupsi Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi

KPK tahan lima kontraktor pemberi suap Rp4,21 miliar terkait proyek Dana PEN Situbondo, pengembangan dari kasus eks Bupati Karna Suswandi

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KONTRAKTOR TERSANGKA — KPK menetapkan dan menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024, Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025). 

"Sementara, EPJ meminta komitmen fee sebesar 7,5 persen atas pengkondisian yang dilakukan," ujar Asep.

Atas pemenangan para tersangka dalam pengadaan di Dinas PUPP tersebut, Karna Suswandi bersama-sama dengan Eko Prionggo Jati diduga menerima uang dari kelima kontraktor dengan total mencapai Rp 4,21 miliar.

Rincian penerimaan tersebut adalah:

1. Dari ROS: Rp 780,9 juta
2. Dari TG: Rp 1,60 miliar
3. Dari AAR: Rp 1,33 miliar
4. Dari MAS dan AFB (bersama-sama): Rp 500 juta

Dalam kesempatan itu, KPK menyayangkan penyalahgunaan dana yang seharusnya diprioritaskan untuk layanan publik di Situbondo, yang notabene merupakan daerah dengan kapasitas keuangan terbatas.

"Ironisnya, dana yang seharusnya digunakan untuk mempercepat pembangunan dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat, malah disalahgunakan untuk keuntungan pribadi," sebut Asep.

Atas perbuatannya, kelima tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved