Rabu, 12 November 2025

OTT KPK di Ponorogo

KPK Beberkan Alur OTT Sugiri: Uang Rp 500 Juta Diterima Lewat Ipar Bupati Ponorogo

Asep mengungkapkan, pemicu utama kasus ini adalah isu rotasi dan mutasi jabatan yang membuat para pejabat di Pemkab Ponorogo resah.

Tribunnews/Jeprima
OTT KPK - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama enam orang lainnya tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (8/11/2025). Sugiri Sancoko terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo pada Jumat (7/11). Tribunnews/Jeprima 

Bupati kemudian mendelegasikan penerimaan uang tersebut kepada iparnya, seorang perempuan bernama Ninik (NNK).

"Oknum bupati Ponorogo ini meminta kepada iparnya, Saudara NNK ini ya, untuk mewakili dia menerima uang. Kasarnya atau gampangannya seperti ini, 'tolong deh wakili saya untuk menerima uang'," jelas Asep menirukan substansi perintah tersebut.

Yunus Mahatma, melalui temannya Indah Bekti Pratiwi (IBP), kemudian menyerahkan uang tunai Rp 500 juta yang baru dicairkan dari bank kepada Ninik.

Setelah menerima uang, Ninik langsung melapor kepada Sugiri Sancoko dengan mengirimkan pesan dan foto.

"Dia (Ninik) mengirimkan pesan dan foto. 'Perintah sudah dilaksanakan, uang sudah diterima.' Nanti kalau mau ngambil uangnya di situ, difoto lah tempat uangnya, klik gitu. Kirim ke oknum bupati ini," papar Asep.

Baca juga: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Suap, Wagub Jatim Emil Dardak: Hormati Proses di KPK

Asep Guntur juga meluruskan informasi bahwa Direktur RSUD Yunus Mahatma tidak berada di lokasi saat tim KPK bergerak.

Asep menjelaskan, tim awalnya mencari Yunus di lokasi yang diperkirakan, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat. 

Tim kemudian lebih dulu mengamankan rekan Yunus, yakni Indah Bekti Pratiwi.

"Dari IBP itu kemudian diminta supaya YUM itu kembali menemui IBP. Nah setelah ketemu, baru kita konfirmasi," katanya.

Setelah Yunus mengakui penyerahan uang tersebut, tim KPK bergerak ke kediaman Ninik (ipar bupati) untuk menyita barang bukti uang Rp 500 juta. 

Setelah itu, barulah tim mengamankan Bupati Sugiri Sancoko.

Jadi Tersangka 3 Klaster Korupsi

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. 

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono sebagai penerima. Serta, Direktur RSUD Yunus Mahatma dan pihak swasta Sucipto (SC) sebagai pemberi.

Uang Rp 500 juta yang diamankan saat OTT merupakan bagian dari klaster suap pengurusan jabatan senilai total Rp 1,25 miliar.

Selain itu, KPK juga menjerat Sugiri dalam dua klaster lainnya, yakni dugaan suap fee proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp 1,4 miliar dan dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 300 juta.

Total dugaan uang yang diterima Sugiri Sancoko dari ketiga klaster perkara tersebut mencapai Rp 2,6 miliar. 

Keempat tersangka kini ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved