Ijazah Jokowi
Terkait Penetapan Tersangka Roy Suryo dkk, Ini Tanggapan IPW
Sugeng mengatakan para tersangka diduga telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah
"Kami akan tempuh jika memang perlu," ujarnya.
Tanggapan Pakar Hukum
Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed, Hibnu Nugroho, menjelaskan terkait penetapan tersangka Roy Suryo Cs yang tidak disertai dengan bukti ijazah asli Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan eks Presiden ke-7 tersebut.
Hibnu mengatakan bahwa fokus hukum pada kasus tersebut adalah pada pencemaran nama baik.
Dia menjelaskan bahwa kasus ini bukan tentang pemalsuan ijazah, tetapi soal pencemaran nama baik akibat adanya tuduhan ijazah palsu tadi.
"Ini dugaannya kan pencemaran nama baik, jadi fokusnya itu pencemaran nama baik sebagai bentuk pencemaran baik itu adalah perasaan yang dimiliki seseorang," kata Hibnu, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (9/11/2025).
"Yang 311 tadi, apa yang dituduhkan itu mengandung kepalsuan, palsu atau tidak, tercemarnya di situ, jadi 310 -311 suatu rangkaian yang tidak dipisahkan, itu yang menariknya gitu. Jadi, ini bukan tuduhan tentang pemalsuan, tapi pencemaran baik akibat suatu tuduhan," jelasnya.
Hibnu pun menjelaskan, jika memang menggunakan pasal 310-311 KUHP untuk menjerat Roy Suryo Cs, maka majelis hakim juga harus memfasilitasi pembuktian ijazah Jokowi tersebut dalam persidangan nanti, agar bisa diketahui kebenarannya seperti apa."Oleh karena itu, mau tidak mau, kalau kita konsisten dengan 311 fitnah terhadap tindakan kepalsuan, ya mau tidak mau nanti hakim harus memfasilitasi, mana yang benar gitu loh, oh ternyata tidak fitnah, oh ternyata fitnah, itu nanti di persidangan dalam pembuktian yang diberlakukan," ucapnya.
Terkait bukti ijazah Jokowi tersebut, Hibnu menegaskan kembali bahwa hal tersebut bisa dibuktikan ketika di persidangan nanti.
Menurut Hibnu, kubu Roy Suryo tidak akan tinggal diam dan akan terus mencari bukti untuk membela diri, sehingga memunculkan perdebatan lagi terkait ijazah Jokowi.
Dengan ini, maka diharapkan nantinya akan ada pembuktian ijazah asli Jokowi secara langsung di persidangan.
"Itu bagian dari suatu pembuktian. Nanti kan dalam suatu pembuktian ini equal, kejaksaan, kepolisian mendalilkan suatu bukti-bukti secara subjektif mewakili negara, tapi objektif terhadap hukumnya," katanya.
Ijazah Jokowi
| Kuasa Hukum Pastikan Roy Suryo Cs Penuhi Panggilan Penyidik Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi |
|---|
| Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sebut Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Beri Kepastian Hukum |
|---|
| Penetapan Tersangka Roy Suryo cs Sesuai Prosedur dan Tak Ada Kriminalisasi |
|---|
| Roy Suryo hingga Rismon Sianipar Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Pekan Depan |
|---|
| Roy Suryo cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Eks Kabareskrim Polri: Buktikan Dulu Ijazahnya Asli |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.