Rabu, 12 November 2025

Reformasi Polri

Kapolri Usai Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi: Polri Terbuka dan Terima Evaluasi

Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar rapat perdana di Kantor Mabes Polri, Jakarta Selatan. Ini komentar Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Editor: Wahyu Aji
Dokumentasi Mabes Polri
REFORMASI POLRI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit usai rapat perdana dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Kantor Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025). 

Jimly mengatakan tim yang dipimpinnya akan bekerja secara maraton dengan menggelar rapat tiap pekan.

Selain itu, tim turut menggelar public hearing demi mendengar aspirasi dari beberapa pihak untuk mengetahui apa yang perlu dibenahi dari Polri.

"Di antara (rapat) seminggu sekali itu, kami manfaatkan untuk mengadakan public hearing atau tatap muka, belanja masalah, mendengar aspirasi dari berbagai kalangan yang kami undang seperti BEM, akademisi, ormas-ormas, atau jaringan LSM," jelasnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut public hearing perdana akan digelar pada Kamis (13/11/2025).

Dalam public hearing tersebut, Komite Reformasi Polri bakal mengundang organisasi seperti Gerakan Nurani Bangsa dan beberapa tokoh masyarakat. 

Jimly mengungkapkan seluruh aspirasi dari berbagai pihak tersebut akan dirumuskan dalam waktu dua bulan.

"Tim akan mengkajinya (soal aspirasi masyarakat) sehingga selama dua bulan pertama, semoga sudah bisa dirumuskan rekomendasi yang akan menjadi kebijakan-kebijakan baru dalam rangka reformasi kepolisian ini," jelasnya.

Libatkan Tim Reformasi Bentukan Polri, Tak Bakal Undang Parpol

Jimly juga mengungkapkan komite yang dipimpinnya turut melibatkan tim reformasi yang dibentuk oleh internal Polri.

Adapun tim tersebut diketuai oleh Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana dengan anggota berjumlah 52 orang. Sementara, Kapolri menjabat sebagai pengawas.

Jimly menuturkan pelibatan tim internal Polri tersebut agar memberikan perspektif beragam terkait kondisi di Korps Bhayangkara.

"Tadi kami putuskan, ketua tim reformasi internal itu kita selalu undang tiap rapat Kamis supaya dari intern juga punya informasi yang kadang-kadang kita perlukan, sehingga kita tidak melihat Polri itu dari luar," jelasnya.

Namun, Jimly menegaskan pihaknya tidak bakal melibatkan perwakilan dari partai politik (parpol) dalam rapat.

Dia mengatakan perwakilan tersebut nantinya akan bertugas dalam fungsi legislasi melalui DPR oleh para anggota dewan.

"Kalau partai nanti urusan policy making di undang-undang, itu nanti mereka pasti terlibat. Jadi kita nggak perlu undang partai (rapat)," jelasnya.

Kendati demikian, Jimly mengatakan Komite Reformasi Polri terbuka jika DPR akan memanggil untuk agenda tertentu.

"Tapi kalau partai dalam hal ini DPR, misalnya Komisi III, mau mengundang komisi ini semisal dalam rangka membahas RUU KUHAP, ya boleh-boleh saja," jelasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved