Rabu, 12 November 2025

OTT KPK di Ponorogo

Dulu Sugiri Sancoko Dianggap Pecahkan Mitos Bupati Ponorogo 2 Periode, Kini Jadi Tersangka KPK

Sugiri Sancoko dianggap memecahkan mitos mengenai Bupati Ponorogo tidak ada bisa menjabat selama dua periode berturut-turut.

Tribunnews/Jeprima
OTT KPK - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama enam orang lainnya tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (8/11/2025). Sugiri Sancoko terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo pada Jumat (7/11). Sebelumnya, Sugiri dianggap telah memecahkan mitos soal Bupati Ponorogo tidak ada yang bisa menjabat selama dua periode berturut-turut. 

Ringkasan Berita:
  • Sugiri Sancoko dianggap telah memecahkan mitos tak ada Bupati Ponorogo yang menjabat selama dua periode.
  • Sugiri adalah Bupati Ponorogo pertama yang berhasil menjabat dua periode, setelah menang Pilkada 2024.
  • Namun, belum genap setahun menjabat di periode keduanya, Sugiri diamankan KPK dalam OTT yang berlangsung pada Jumat (7/11/2025).

TRIBUNNEWS.com - Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tiga klaster kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; dan pihak swasta/rekanan RSUD Harjono Ponorogo, Sucipto.

Sugiri diduga telah menerima uang Rp2,6 miliar dari suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.

Rinciannya, Sugiri memperoleh uang sebanyak Rp900 juta dari Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, terkait jabatan.

Yunus memberikan uang itu agar tak dicopot Sugiri dari jabatannya sebagai Direktur RSUD Harjono Ponorogo.

Selain itu, Sugiri juga diduga mendapat fee proyek sebesar Rp1,4 miliar dari paket pekerjaan di lingkungan RSUD Harjono Ponorogo.

Baca juga: Akun Medsos Jian Ayune Anak Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Hilang usai sang Ayah Ditangkap KPK

Sugiri juga menerima gratifikasi sebanyak Rp300 juta dari dua sumber berbeda, yaitu Yunus sebesar Rp225 juta (periode 2023-2025) dan Eko dari pihak swasta senilai Rp75 juta (Oktober 2025).

"Dari hasil penyelidikan dan ditemukannya kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Dianggap Pecahkan Mitos

Sugiri Sancoko merupakan Bupati Ponorogo periode 2019-2024 dan 2024-2029.

Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Ponorogo, Sugiri bersama pasangannya, Lisdyarita, berhasil mengalahkan Ipong Muchlisoni-Segoro Luhur Kusumo Ndaru dengan perolehan 300.790 suara atau 54,15 persen.

Kemenangan Sugiri itupun dianggap telah memecahkan mitos mengenai jabatan Bupati Ponorogo dua periode.

Dilansir TribunJatim.com, mitos di Ponorogo mengatakan tidak ada bupati yang bisa memimpin bumi Reog selama dua periode berturut-turut.

Mitos lain juga mengatakan, ada pola tersendiri dalam kemenangan Bupati Ponorogo, di mana apabila Bupati sebelumnya berdomisili di etan kali (timur sungai) yang menang, maka di periode selanjutnya adalah calon yang berasal dariĀ kulon kali (barat sungai) yang terpilih.

Sungai yang dimaksud adalah Sungai Sekayu, yang memisahkan sebagian besar wilayah Kecamatan Sukorejo dari Kecamatan Babadan dan Kecamatan Siman.

Contohnya, pada Pilkada 2005, Bupati Ponorogo yang terpilih adalah Muhadi Suyono, berasal dari Kelurahan Mangkujayan (etan kali).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved