Kasus Korupsi Minyak Mentah
Dicecar soal Kerugian Rp 217 M, Auditor Internal Pertamina Tak Tahu Renegosiasi Kontrak Terminal BBM
Senior Expert 2 PT Pertamina Wawan Sulistyo Dwi dihadirkan sebagai saksi di sidang dugaan korupsi tata kelola minyak.
Ringkasan Berita:
- Sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Pada Senin (10/11/2025) Senior Expert 2 PT Pertamina sekaligus auditor internal PT Pertamina Wawan Sulistyo Dwi dihadirkan sebagai saksi.
- Wawan mengaku tak tahu ada renegosiasi kontrak terminal BBM.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senior Expert 2 PT Pertamina sekaligus auditor internal PT Pertamina Wawan Sulistyo Dwi mengungkapkan tak mengetahui potensi kerugian Pertamina dalam kerja sama terminal BBM dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp 217 miliar menggunakan data lama.
Adapun hal itu terungkap saat Wawan yang mengenakan kemeja biru lengan panjang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/11/2025) malam.
Pria berkacamata itu bersaksi untuk terdakwa Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Serta terdakwa Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati.
Mulanya, jaksa penuntut umum mempertanyakan dasar Wawan menyebut kerja sama dengan PT OTM pada periode November 2014 hingga November 2015 berpotensi merugikan Pertamina sebesar US$ 16,6 juta atau sekitar Rp 217 miliar per tahun.
Baca juga: Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas ESDM dan 8 Saksi Lainnya Terkait Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
Menjawab pertanyaan itu, Wawan mengaku mendapat data dari hasil kajian tim Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (UI) yang menyebutkan throughput berada pada rentang US$ 6,3 per kiloliter hingga US$ 6,77 per kiloliter.
Sementara throughput kontrak PT Pertamina dengan PT OTM berada di angka US$ 6,5 per kiloliter.
Sebagai informasi throughput merupakan proses ketika minyak dari kapal masuk ke tangki kemudian disalurkan.
"Atas angka itu, kami melakukan pengujian. Jadi kami melakukan apa yang dilakukan Pranata UI, kita lihat kertas kerjanya seperti apa, dari mana dokumen sumbernya dan kita melakukan perhitungan ulang," kata Wawan.
Di persidangan Patra M Zen, kuasa hukum Terdakwa Kerry Adrianto Riza, kemudian mencecar Wawan mengenai potensi kerugian tersebut. Menggunakan data dari kajian Pranata UI atau yang setelah diperbaiki.
"Dia yang laporan pertama yang bapak gunakan atau laporan yang setelah diperbaiki?" tanya Patra.
Menjawab pertanyaan itu, Wawan mengaku menggunakan data dari kajian pertama Pranata pada Maret 2014.
"Pertanyaannya sekarang. Ini hasil ini sudah pernah direvisi atau belum?" cecar Patra.
Wawan mengatakan, internal audit pernah mereevaluasi angka tersebut. Namun ia tidak melakukan reevaluasi tersebut.
"Saya sebenarnya tidak melakukan reevaluasi langsung, Pak. Karena pas surat tugas ini, ini saya hanya yang per laporan ini gitu, Pak," jawab Wawan.
Baca juga: Profil Kerry Adrianto Riza, Anak Riza Chalid yang Didakwa Memperkaya Diri hingga Rp3,07 T
Patra mencecar Wawan mengenai throughput setelah reevaluasi dan renegosiasi. Wawan menyebut mengetahui adanya reevaluasi, tetapi tak mengetahui secara pasti angka throughput dari proses reevaluasi dan renegosiasi tersebut.
"Reevaluasi itu saya tahu, Pak, bahwa ada reevaluasi. Tapi kalau misalkan angkanya, detailnya begitu saya enggak tahu," ungkap Wawan.
Wawan di persidangan mengatakan juga tak mengetahui adanya proses renegosiasi kontrak antara PT Pertamina dan PT OTM, termasuk throughput hasil renegosiasi.
"Mengenai prosesnya, mengenai setelah dokumen ini ditandatangani, mengenai ada reevaluasi, mengenai ada renegosiasi, Bapak enggak tahu ya?" cecar Patra.
"Saya tidak mengetahui, Pak," jawab Wawan.
18 Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
9 eks pejabat dan mitra Pertamina segera menjalani sidang dan duduk di kursi pesakitan setelah dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra mengatakan dalam kasus ini penyidik kejaksaan dalam pelaksanaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, penyidik telah menetapkan 18 orang tersangka.
Para tersangka melakukan penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Para tersangka telah melakukan tindakan melawan hukum terkait tata kelola minyak hingga mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara.
Baca juga: Kejagung Sita Kilang Milik Anak Raja Minyak Riza Chalid terkait Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
Adapun tindakan melawan hukum yang dimaksud :
Pertama, terkait perencanaan dan pengadaan ekspor minyak mentah.
Kedua, penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan impor minyak mentah.
Ketiga, pelanggaran terkait perencanaan dan pengadaan impor bahan bakar minyak (BBM).
Keempat, para tersangka diduga melakukan korupsi terkait pengadaan sewa kapal.
Kelima, penyimpangan dalam sewa terminal BBM PT OTM (Orbit Terminal Merak).
Keenam, penyimpangan terkait pemberian kompensasi produk Pertalite.
Ketujuh, penyimpangan terkait penjualan solar subsidi terhadap pihak swasta dan BUMN yang dijual di bawah harga pasar.
"Serta pemberian kompensasi BBM, dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price yang dilakukan oleh para terdakwa," kata Safrianto Zuriat Putra kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
Deretan pelanggaran hukum tersebut diduga mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 285 triliun.
Baca juga: Komisi VI Desak Pertamina Pulihkan Kepercayaan Publik Imbas Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Adapin sembilan tersangka yang segera menjalani sidang di antaranya:
1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
5. Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
6. Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
8. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim.
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Humas PN Jakarta Pusat, Purwanto mengatakan pihaknya akan segera memproses berkas dan menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan perkara.
"Dan selanjutnya akan menentukan penunjukan majelis hakim yang akan menangani perkara 9 berkas yang sudah dilimpahkan," kata Purwanto.
9 Tersangka Masih Tahap Penyidikan
Saat ini masih ada 9 tersangka yang masih dalam penyidikan, di antaranya 'raja minyak' Mohammad Riza Chalid.
Keberadaan Riza Chalid pun kini masih diburu Kejaksaan Agung.
Berikut sembilan tersangka yang masih dalam tahap penyidikan:
1. Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023
2. Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014
3. Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018
4. Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading ISC PT Pertamina tahun 2019-2020
5. Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping,
6. Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2018-2020
7. Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021
8. Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
9. Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.