Rabu, 12 November 2025

Anggota DPR Desak Kemenhut Buka Peta Nasional Tambang Ilegal di Hutan Lindung & Taman Nasional

Kemenhut diminta membua data peta nasional perambahan hutan dan tambang ilegal di seluruh kawasan hutan lindung dan taman nasional.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie
TAMBANG LIAR - Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), dan Polresta Magelang menemukan sedikitnya 36 titik penambangan pasir ilegal di kawasan pelestarian alam itu. Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, meminta Kementerian Kehutanan segera memutakhirkan data serta membuka peta nasional perambahan hutan dan tambang ilegal di seluruh kawasan hutan lindung dan taman nasional periode 2020–2025. 

Ringkasan Berita:
  • Kemenhut diminta segera memutakhirkan data dan membuka peta nasional perambahan hutan dan tambang ilegal periode 2020–2025
  • Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv mengatakan, perambahan kawasan taman nasional tidak bisa dibiarkan berlarut-larut
  • Pelibatan Kepolisian dinilai penting agar penegakan hukum berjalan lebih sistematis dan menyeluruh


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera memutakhirkan data serta membuka peta nasional perambahan hutan dan tambang ilegal di seluruh kawasan hutan lindung dan taman nasional periode 2020–2025.

Hal ini disampaikan Rajiv seusai Bareskrim Polri mengungkap kasus tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Magelang, Jawa Tengah, yang merugikan negara hingga Rp 3 triliun.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Gunung Merapi, Nilai Transaksi Sentuh Rp 3 Triliun

Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) adalah kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli dan dikelola dengan sistem zonasi untuk tujuan konservasi, penelitian, pendidikan, wisata alam, serta penunjang budaya masyarakat di sekitarnya.

TNGM merupakan salah satu dari lebih 50 taman nasional di Indonesia yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ia mengapresiasi langkah cepat Kepolisian mengungkap kasus tersebut, namun menilai penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan masih lemah dan sporadis di banyak daerah.

 

TAMBANG LIAR - Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), dan Polresta Magelang menemukan sedikitnya 36 titik penambangan pasir ilegal di kawasan pelestarian alam itu.
TAMBANG LIAR - Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), dan Polresta Magelang menemukan sedikitnya 36 titik penambangan pasir ilegal di kawasan pelestarian alam itu. (Tribun Jogja/Yuwantoro Winduajie)

 

"Saya apresiasi gerak cepat polisi yang berhasil mengungkap penambangan ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, yang berlangsung sudah cukup lama dan merusak ekosistem hutan," kata Rajiv dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).

Rajiv mengatakan, perambahan kawasan taman nasional tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Sebab, sudah banyak hutan dan taman nasional di Indonesia hancur akibat kurang cepatnya penegakan hukum oleh Kemenhut.

"Persoalan utama hari ini bukan lagi sekadar ketiadaan aturan, melainkan kurangnya kesigapan dan lemahnya daya paksa penegakan hukum oleh Kementerian Kehutanan di lapangan," ujarnya. 

Ia menegaskan, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) LHK tidak dapat bekerja sendiri menghadapi kejahatan lingkungan berskala besar seperti tambang ilegal.

Karena itu, pelibatan Kepolisian dinilai penting agar penegakan hukum berjalan lebih sistematis dan menyeluruh.

"Dalam kondisi skala kejahatan sebesar ini, Ditjen Gakkum LHK terbukti tidak dapat bekerja sendiri. Kepolisian khususnya Bareskrim harus dilibatkan dan menjadi bagian integral, sistematis, dalam setiap penanganan kasus perambahan hutan dan tambang ilegal di kawasan hutan dan taman nasional," tegas Rajiv

Menurut Rajiv, jika Ditjen Gakkum kesulitan mengimbangi kecepatan dan skala kerusakan yang terjadi, maka pelibatan Kepolisian akan membuat pemberantasan tambang ilegal dan perambahan hutan berlangsung cepat dan efektif. 

"Angka ratusan perkara tambang ilegal yang sudah ditangani Bareskrim dan jajaran Polda menunjukkan bahwa Polri memiliki infrastruktur penegakan hukum yang sesungguhnya bisa menjadi force multiplier bagi Kemenhut," ucapnya. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved