Kamis, 13 November 2025

Anggota DPR Desak Kemenhut Buka Peta Nasional Tambang Ilegal di Hutan Lindung & Taman Nasional

Kemenhut diminta membua data peta nasional perambahan hutan dan tambang ilegal di seluruh kawasan hutan lindung dan taman nasional.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie
TAMBANG LIAR - Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), dan Polresta Magelang menemukan sedikitnya 36 titik penambangan pasir ilegal di kawasan pelestarian alam itu. Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, meminta Kementerian Kehutanan segera memutakhirkan data serta membuka peta nasional perambahan hutan dan tambang ilegal di seluruh kawasan hutan lindung dan taman nasional periode 2020–2025. 

Lebih lanjut, Rajiv mendorong Kemenhut melakukan pemutakhiran data dan menetapkan target pemulihan hutan secepatnya serta memperkuat Ditjen Gakkum.

"Saya mengharapkan Kemenhut segera memutakhirkan data dan membuka peta nasional perambahan hutan dan tambang ilegal di kawasan hutan lindung dan taman nasional untuk periode 2020–2025, menetapkan target pemulihan yang terukur, serta memperkuat mandat dan sumber daya Ditjen Gakkum," imbuhnya. 

3 Tersangka

Dalam kasus tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

"3 orang (ditetapkan sebagai) tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni saat dihubungi, Selasa (4/11/2025).

Adapun ketiga tersangka ini memiliki peran berbeda dalam praktik tambang pasir ilegal di kawasan tersebut.

"Inisial DA pemilik depo pasir. WW dan AP selaku pemilik dan pemodal tambang pasir ilegal," ucapnya.

Meski begitu, Irhamni belum menjelaskan lebih detil apakah ketiga tersangka ini sudah dilakukan penahanan atau belum.

Nilai Transaksi Capai Rp 3 Triliun

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal.

Penambangan tanpa izin itu berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan bahwa penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi melanggar hukum.

Selain itu juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Bareskrim Polri menggandeng Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta instansi terkait lainnya dalam menindak tegas pelaku penambangan ilegal.

"Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi," kata Brigjen Irhamni dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).

"Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” tambah dia.

Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan informasi dari berbagai kementerian dan lembaga.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved