Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Masih Jadikan Ibrahim Arief Tahanan Kota Meski Kasus Chromebook Telah Dilimpahkan
Kejagung masih berlakukan tahanan kota pada tersangka Ibrahim Arief ameski kasus korupsi pengadaan laptop chromebook telah dilimpah ke JPU
Ringkasan Berita:
- Ibrahim Arief alias Ibam masih jadi tahanan kota.
- Padahal Kejagung telah melimpahkan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- Kondisi kesehatan ada riwayat penyakit jantung akut jadi alasan Ibrahim Arief masih berstatus tahanan kota.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan masih memberlakukan tahanan kota terhadap tersangka Ibrahim Arief alias Ibam meski kasus korupsi pengadaan laptop chromebook telah dilimpah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, masih dijadikannya Ibrahim sebagai tahanan kota karena tersangka tersebut memiliki riwayat penyakit jantung akut.
"Mengingat kondisi yang bersangkutan belum pulih, penuntut umum akan melakukan tahanan kota," kata Anang dalam jumpa pers di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Sebagai informasi, Ibrahim Arief menjadi satu di antara tersangka kasus korupsi pengadaan chromebook yang turut dilimpahkan oleh Kejagung kepada JPU Kejari Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, saat tiba di Gedung Kejari Jakarta Pusat Ibrahim Arief tampak tidak mengenakan rompi tahanan dan kedua tangannya pun juga tidak diborgol.
Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan tiga tersangka lain yakni Mulatsyah, Sri Wahyuningsih dan Nadiem Makarim yang tiba di Kejari Jakarta Pusat dengan mengenakan rompi dan kedua tangannya diborgol oleh petugas.
Baca juga: Kuasa Hukum Mengaku Kaget Ibrahim Arief Dijemput Paksa oleh Penyidik Kejagung: Dia Lagi Sakit
Pada saat itu Ibrahim Arief hanya mengenakan kemeja batik berwarna coklat dan didampingi oleh istri serta tim kuasa hukumnya saat memasuki area lobi Gedung Kejari Jakarta Pusat.
Namun saat tiba di Kejari, terlihat wajah Ibam memang terlihat cukup pucat dan tampak tidak mengeluarkan ekspresi berlebih saat ditemui oleh awak media.
Ketika ditanya soal kondisinya saat itu, Ibam juga tidak mengucapkan sepatah kata pun dan hanya mengangguk pelan kepada awak media.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, setelah berkas para tersangka dilimpah, JPU memiliki waktu 20 hari untuk menyusun surat dakwaan ke empat tersangka tersebut.
Setelah surat dakwaan nantinya rampung disusun, JPU kemudian akan melimpahkan para tersangka itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidangkan.
"Terkait perkara ini sekarang sepenuhnya ada di Penuntut umum pada Kejari Jakarta Pusat. Dan Penuntut umum memiliki kewenangan 20 hari kedepan yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," jelas Anang dalam jumpa pers di Kejari Jakarta Pusat.
Baca juga: Kubu Nadiem Jelaskan soal Grup WA Mas Menteri Core Team dalam Dugaan Korupsi Chromebook
Adapun ke empat tersangka yang sudah dilimpah itu yakni;
- Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.