Gelar Pahlawan Soeharto
Setara Institute: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional Memperberat Beban Politik Prabowo
Hendardi menilai, penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional akan semakin memperberat beban politik Prabowo Subianto.
Ringkasan Berita:
- Setara Institute Hendardi menilai penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional akan semakin memperberat beban politik Prabowo
- Kepemimpinan Prabowo akan dicatat oleh sejarah sebagai pemerintahan yang mengabaikan hak asasi manusia (HAM)
- Pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto mengandung conflict of interest
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setara Institute buka suara terkait penetapan Presiden RI Kedua Soeharto sebagai pahlawan nasional.
Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menilai, penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional akan semakin memperberat beban politik Prabowo Subianto.
Baca juga: Fadli Zon Sebut Proses Hukum Soal Korupsi & Pelanggaran HAM Soeharto Sudah Tuntas dan Tidak Terbukti
Karena menurutnya kepemimpinan Prabowo akan dicatat oleh sejarah sebagai pemerintahan yang mengabaikan hak asasi manusia (HAM), memundurkan demokrasi, dan memanipulasi sejarah.
"Setelah Prabowo menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional, semakin lengkaplah beban politik beliau sebagai Presiden," kata Hendardi, dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).
Hendardi mempertanyakan pemberian gelar untuk Marsinah dan Soeharto dilakukan pada waktu yang bersamaan, dalam penetapan pahlawan nasional 2025.
Ia meyakini Marsinah adalah aktivis buruh yang dihilangkan nyawanya oleh rezim pemerintahan saat itu yang dipimpin sepenuhnya oleh Soeharto.
"Di sisi lain, kalau Soeharto dan pemerintahannya bersih, baik, dan tidak kejam kepada rakyat, tidak akan ada perlawanan sipil dan tidak mungkin terjadi reformasi politik 1998," jelasnya.
Hendardi kemudian menyampaikan, Undang-Undang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan telah mengatur mengenai syarat umum dan syarat khusus untuk seseorang mendapatkan gelar, termasuk gelar pahlawan nasional.
Namun, ia menilai, Soeharto tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Menurutnya, pemerintah juga tidak boleh melampaui aturan hukum yang sudah diamanatkan Undang-Undang.
"Presiden dapat dilengserkan kalau melanggar Undang-Undang, melanggar sumpah yang diucapkannya saat pelantikan," tutur Hendardi.
Dia menyebut, pemberian gelar pahlawan nasional dari Presiden Prabowo kepada Soeharto mengandung conflict of interest alias konflik kepentingan.
Sebab, Prabowo merupakan mantan menantu Soeharto serta keluarga besar Cendana dan Orde Baru.
"Presiden jelas memiliki conflict of interest. Presiden seharusnya tidak mengorbankan kepentingan bersama atas sejarah bangsa ini hanya untuk kepentingan diri atau keluarga besarnya," pungkas Hendardi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.