Ijazah Jokowi
Roy Suryo cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Mahfud MD: Hakim Harus Putuskan Dulu Ijazah Asli
Menurut Mahfud MD, seharusnya gugatan soal ijazah Jokowi diproses terlebih dahulu, baru gugatan pencemaran nama baiknya.
"Kalau nanti di pengadilan, lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu. Harus dibuktikan dulu."
"Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mutusin."
Kemudian, Mahfud menegaskan, yang berhak menyimpulkan ijazah Jokowi benar-benar asli bukan polisi.
Menurutnya, polisi hanya boleh menghimpun alat bukti.
"Polisi itu hanya menghimpun alat bukti lalu dijadikan bukti di persidangan," tambahnya.
"Polisi nggak boleh menyimpulkan 'ini asli.' Nggak boleh. Jadi harus diputuskan [oleh hakim]."
Selanjutnya, Mahfud MD menggambarkan skenario perjalanan proses hukum Roy Suryo di pengadilan.
Kemungkinan yang pertama, Roy Suryo akan mendesak untuk ditunjukkan ijazah aslinya.
"Di pengadilan, Roy Suryo itu sendiri nanti akan mendesak begini; 'Buktikan dulu dong, bahwa itu asli. Saya tuduh palsu, mana aslinya?' 'Kalau saya nuduh palsu, lalu aslinya nggak ditunjukkan gimana?' Kan begitu," kata Mahfud, menirukan kemungkinan yang akan disampaikan Roy Suryo.
Logikanya: Gugatan Soal Ijazah Diproses Dulu, Baru Pencemaran Nama Baik
Mahfud pun menerangkan logika dari kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini.
Menurutnya, seharusnya gugatan soal ijazah diproses terlebih dahulu, baru gugatan pencemaran nama baiknya.
Namun, dalam kasus Roy Suryo, proses itu terbalik; pencemaran nama baik yang malah lebih dulu diproses.
"Baru bisa disebut pencemaran nama baik, jika ijazahnya tidak terbukti palsu." terang Mahfud.
Mahfud pun menjelaskan, nantinya hakim dan penasehat hukum harus membalik logika kasus tersebut di pengadilan agar proses hukum berjalan sesuai koridornya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.