Ijazah Jokowi
Roy Suryo cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Mahfud MD: Hakim Harus Putuskan Dulu Ijazah Asli
Menurut Mahfud MD, seharusnya gugatan soal ijazah Jokowi diproses terlebih dahulu, baru gugatan pencemaran nama baiknya.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan skenario lainnya, yakni pengadilan menolak tuntutan atau dakwaan terhadap Roy Suryo, karena pembuktian keaslian ijazah Jokowi tidak ada.
Sehingga, menurutnya, jika memang harus dibawa ke pengadilan, maka ijazah Jokowi harus dibuktikan dulu keasliannya di peradilan lain.
"Atau begini, pengadilan ini nanti akan memutuskan, dakwaan ini tidak dapat diterima, tuntutan ini tidak dapat diterima," jelas Mahfud.
"Karena pembuktian tentang keasliannya ndak ada. Oleh sebab itu, dipersilakan dulu dibawa ke pengadilan lain untuk pembuktian. Kalau mau adil, ya begitu dong."
"Tuduhannya tidak dapat diterima, karena pembuktian asli tidaknya, nggak ada. Hanya kata polisi identik, bukan asli gitu. Kalau mau dibawa ke pengadilan, buktikan dulu ijazahnya di peradilan lain."
Mahfud pun mengimbau, sebaiknya tudingan ijazah palsu Jokowi ini diselesaikan dengan cara damai atau kekeluargaan.
Delapan Tersangka, Dua Klaster
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.
“Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), dilansir Wartakotalive.
Nama-nama tersebut ialah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Sementara itu, klaster kedua terdiri atas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Menurut Asep, penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya.
Pasal Berlapis
Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Pasal UU ITE yang dimaksud mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak, menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian hingga menyerang orang dengan cara menuduh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.