Kamis, 13 November 2025

OTT KPK di Ponorogo

Sugiri Sancoko Takut saat Dengar OTT di Riau, Tunda Terima Uang Suap, KPK Sempat Mengira Batal

KPK mengungkapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sempat menunda penerimaan uang suap karena takut setelah mendengar OTT di Riau.

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
TERSANGKA KASUS SUAP - Foto H. Sugiri Sancoko, S.E., M.M. saat ditemui oleh awak media di Kantor Bupati Ponorogo pada 10 Oktober 2023. KPK mengungkapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sempat menunda penerimaan uang suap karena takut setelah mendengar OTT di Riau. Namun, KPK kemudian mendapat informasi, penyerahan uang suap akan dilakukan pada Jumat (7/11/2025). 

Pada Selasa (11/11/2025), tim KPK mendatangi kantor Bupati Ponorogo di Jalan Alun-alun Utara, untuk melakukan penggeledahan.

Dilansir TribunJatim.com, diawasi ketat oleh anggota Polres Ponorogo, tim KPK terlihat membawa sejumlah tas dan alat.

Jadi Tersangka 3 Klaster Kasus

KPK telah menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam tiga klaster kasus tindak pidana korupsi.

Sugiri diduga kuat terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi, dengan total mencapai Rp2,6 miliar.

"Dari hasil penyelidikan dan ditemukannya kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka," kata Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Selain Sugiri, ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; dan pihak swasta/rekanan RSUD Harjono Ponorogo, Sucipto.

Baca juga: Dulu Sugiri Sancoko Dianggap Pecahkan Mitos Bupati Ponorogo 2 Periode, Kini Jadi Tersangka KPK

Diketahui, Sugiri terjaring OTT KPK pada Jumat (7/11/2025).

Kasus ini bermula pada 2025, ketika Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendengar kabar dirinya akan dicopot oleh Sugiri.

Ia pun menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, untuk mengamankan jabatannya sebagai Direktur.

Setelahnya, Yunus menyiapkan sejumlah uang untuk Sugiri agar tak dicopor dari jabatannya.

Ia menyerahkan uang senilai Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudan Bupati, pada Februari 2025.

Selanjutnya, pada April-Agustus 2025, Yunus kembali menyerahkan uang sebanyak Rp325 juta, namun kepada Agus Pramono.

Pada 3 November 2025, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp1,5 miliar.

Tak kunjung menerima, Sugiri pun menagih Yunus pada 6 November 2025, sehari sebelum OTT KPK.

Keesokan harinya, teman dekat Yunus, Indah Bekti Pratiwi, berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika, untuk mencairkan uang Rp500 juta.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved