Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Belum Berencana Ajukan Sidang In Absentia untuk Jurist Tan di Kasus Chromebook
Masih Tunggu Red Notice Interpol, Kejagung Belum Berencana Ajukan Sidang In Absentia untuk Jurist Tan di Kasus Chromebook
Ringkasan Berita:
- Kejagung belum merencanakan sidang in absentia untuk tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook sekaligus eks staf khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan.
- Hingga kini Jurist Tan masih buron, upaya penangkapan masih dilakukan.
- Sementara itu empat tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke JPU.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung belum merencanakan menggelar sidang in absentia untuk tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook sekaligus eks staf khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, hal itu merespons belum dilimpahkannya berkas perkara Jurist Tan seperti yang sudah dilakukan terhadap empat tersangka lainnya.
Menurut Anang, hingga kini penyidik masih berusaha menangkap Jurist Tan yang buron usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum, sampai saat ini belum (ada rencana sidang in absentia). Penyidik masih berusaha (menangkap Jurist Tan)," kata Anang kepada wartawan dikutip, Selasa (11/11/2025).
Adapun proses penangkapan terhadap Jurist, dijelaskan Anang, penyidik masih menunggu disetujuinya red notice oleh Interpol.
Pengajuan red notice itu sendiri lanjut Anang telah pihaknya layangkan kepada Interpol melalui perwakilan National Central Bereau (NCB) yang ada di Indonesia.
"Kita masih menunggu hasil approve dari Interpol di Perancis. Penyidik tetap memantau meskipun red notice belum diterbitkan. Dan penyidik sudah berkoordinasi dengan satker-satker terkait," pungkasnya.
Baca juga: 8 Buronan Indonesia Dicari Interpol Lengkap dengan Kasusnya, Riza Chalid-Jurist Tan Segera Nyusul
Adapun sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melimpahkan empat tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Senin (10/11/2025).
Adapun ke empat tersangka itu yakni Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021, Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Ibrahim Arief alias Ibam selaku mantan Konsultan Kemendikbudristek.
Berdasarkan pantauan di Tribunnews.com di lokasi, Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih tiba terlebih dahulu di Kejari Jakpus sekira pukul 10.04 WIB.
Mereka berdua tampak tiba di Kejari Jakpus menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung dengan dikawal oleh dua petugas dari Kejaksaan.
Nampak Mulatsyah dan Sri mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan kedua tangan mereka juga dalam kondisi diborgol.
Kemudian beberapa saat berselang, menyusul Nadiem Makarim tiba di Kejari menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung buatan PT Pindad berwarna hijau tua.
Nadiem terlihat tiba di Kejari Jakpus sekira pukul 10.28 WIB dengan menggunakan kemeja panjang putih berbalut rompi tahanan merah muda dan kedua tangannya tampak diborgol.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.