Ijazah Jokowi
Roy Suryo Bantah Edit Foto Ijazah Jokowi: Harusnya Kader PSI yang Dikejar Pasal 32 dan 35 UU ITE
Roy Suryo membantah tuduhan bahwa dirinya dan para tersangka lain mengedit dan melakukan manipulasi digital terhadap ijazah Jokowi.
Sebab, foto ijazah yang diunggah Dian Sandi terlihat miring, sedangkan Roy Suryo mengklaim dirinya dan para tersangka lain tidak pernah mengubah apa pun dari foto dokumen ijazah Jokowi.
"Betul, kami memang meneliti ijazah yang pernah di-posting oleh seorang kader partai gajah, namanya Dian Sandi Utama, pada tanggal 1 April," papar Roy.
"Kalau mau dikejar dengan pasal 32 dan 35 dialah harusnya. Karena ijazah yang difoto oleh Dian Sandi miring, kayak otaknya."
"Jadi, dia sudah membuat ijazah yang tadinya tampak benar, menjadi tidak benar. Dialah Dian Sandi. Kami tidak pernah mengubah apa pun bentuk ijazahnya."
Sebagai informasi, berikut bunyi kedua pasal tersebut:
- Pasal 32 ayat (1) UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. - Pasal 35 UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Penelitian Ilmiah, Bukan Mengedit
Roy Suryo lantas menjelaskan penelitian dokumen ijazah Jokowi dengan metode Error Level Analysis (ELA) dan program digital Luminance Gradients justru bersifat ilmiah, tidak bisa disebut "mengedit".
"Kalau kami lakukan penelitian dengan ELA, dengan Luminance Gradients, itu adalah ilmiah, bukan kami mengedit," terang Roy.
Roy Suryo juga menambahkan jeratan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE terhadap dirinya beserta Rismon Sianipar dan Tifa hanya bertujuan agar mereka dijebloskan ke penjara lebih dari lima tahun.
"Jadi, kalau ada orang enggak mengerti bahwa kami melakukan penelitian untuk mengedit, itulah yang kita tentang. Kenapa?" ujar Roy.
"Karena pasal yang digunakan untuk mengedit itu adalah pasal 32 dan 35. Itulah yang mau dibebankan kepada kita-kita untuk ditahan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun."
Selanjutnya, Roy mengaku siap menghadapi gugatan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik di pengadilan.
Ia juga menegaskan foto dokumen ijazah Jokowi yang ia teliti, sama dengan dokumen ijazah yang sudah dikonfirmasi oleh Komisi Pemilihan Umum RI (KPU).
"Tidak pernah ada edit pengedit. Kalau urusan pencemaran nama baik, silakan saja kita bertarung pengadilan. Tapi demi Tuhan, demi Allah sekali lagi, tidak ada yang namanya edit," papar Roy.
"Bahkan, ijazah yang kami teliti sudah dikonfirmasi oleh KPU, ada lima tempat sama! Jadi, mana yang diedit? Tidak ada. Dan sekali lagi 99,9 persen ijazah ini palsu, sudah clear banget ya."
(Tribunnews.com/Rizki A.)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.