Kamis, 13 November 2025

Gelar Pahlawan Nasional

Soeharto Jadi Pahlawan di Era Prabowo, YLBHI: Rekam Jejaknya Bertentangan dengan Integritas Moral

Di bawah komando Soeharto, kata Isnur, jutaan nyawa menjadi tidak berarti dan telah melayang di tangan aparat negara. 

Tribunnews.com/Taufik Ismail
GELAR PAHLAWAN NASIONAL - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional tahun 2025 kepada 10 tokoh. Penganugerahan tersebut dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas) menyebut pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto merupakan sebuah tindakan yang cacat secara moral dan bersifat ahistoris. 

Ringkasan Berita:
  • Gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto merupakan sebuah tindakan yang cacat secara moral
  • Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto sebuah tindakan yang menghantarkan bangsa menuju kegelapan sejarah
  • Adanya 9 peristiwa pelanggaran berat HAM yang terjadi di bawah kepemimpinan Soeharto

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas) menyebut pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto merupakan sebuah tindakan yang cacat secara moral dan bersifat ahistoris.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamd Isnur selaku bagian dari Gemas menegaskan pemberian gelar ini tidak bisa dimaknai hanya sebagai tindakan simbolik kepada Soeharto karena dianggap berkontribusi dalam peristiwa 1 Mei 1949.

Baca juga: Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

YLBHI adalah sebuah organisasi nirlaba yang bergerak di bidang bantuan hukum untuk masyarakat, khususnya kelompok miskin, tertindas, dan korban pelanggaran HAM.

“Lebih besar dari itu, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto menyiratkan pesan bahwa seluruh rekam jejak buruk dan berdarah yang dimiliki Soeharto selama menjadi presiden, bahkan sejak dua setengah tahun sebelumnya pada 1965, adalah hal yang wajar,” kata Isnur dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).

Di bawah komando Soeharto, lanjut Isnur, jutaan nyawa menjadi tidak berarti dan telah melayang di tangan aparat negara. 

Jabatannya sebagai orang nomor satu di Indonesia justru menjadi jalan bagi Soeharto dalam memperkaya dan menguntungkan diri sendiri, keluarga, dan kroni-kroninya melalui penyalahgunaan kekuasaan. 

Padahal, pasca Reformasi 1998, negara sejatinya telah melakukan penyelidikan dan pengakuan resmi atas kejahatan yang terjadi semasa periode pemerintahan Soeharto

“Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor IV/MPR/1998 mengakui terdapat krisis hukum dalam periode pemerintahan Soeharto,” tegas Isnur.

Pada September 1998, Kejaksaan Agung juga menemukan indikasi penyimpangan dana yayasan-yayasan yang dipimpin Soeharto.

Tidak hanya itu, penyelidikan pro-yustisia yang dilakukan oleh Komisi Nasioanl Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun menemukan adanya 9 peristiwa pelanggaran berat HAM yang terjadi di bawah kepemimpinan Soeharto sebagai presiden.

Baca juga: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Disebut Simbol Penghormatan atas Jasa Pembangunan Indonesia

“Seluruh rekam jejak Soeharto sangatlah jelas bertentangan dengan syarat keteladanan dan integritas moral yang diatur dalam Pasal 25 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK),” ujar Isnur. 

Bagi Gemas, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Preisden Gibran Rakabuming Raka memberikan sebuah tindakan yang menghantarkan bangsa menuju kegelapan sejarah.

“Pewajaran ini merupakan cerminan dari standar moral penyelenggaraan pemerintahan di rezim Prabowo-Gibran yang mengkerdilkan perjuangan dari para penyintas, korban dan keluarga korban pelanggaran HAM serta semangat pemberantasan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme di republik,” pungkas Isnur.

Diketahui, pemberian gelar Pahlawan Nasional dihelat di Istana Presiden, Jakarta, Senin (10/11/2025). 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved